Seorang Pemuda Kasus Pembunuhan ( DPO) Berhasil Di Tangkap Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Tapaktuan(Aceh) fokuskriminal.Com.15/23S – Seorang pemuda warga Gampong Baro kecamatan pasie Raja aceh selatan berinsial MN (22) telah melakukan pembunuh terhadap korban M Iqbal berhasil ditangkap Polres Aceh Selatan, pada Minggu, 14 Mei 2023.pukul 09: 30 wib.

Pelaku MN (22 yang selama ini telah melarikan diri ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Aceh Selatan, pada Kamis, 11 Mei 2023.lalu.

“Sementara tersangka lain berinisial RF (21) Warga Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet tengah ditangkap sehari setelah kejadian pembunuhan yakni 16 April 2023.

“Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK melalui kasat Reskrim aceh selatan” Iptu Deno Wahyudi saat dikoonfirmasi oleh Tim ” fokuskriminal com.” Menyatakan,memang benar adanya penangkapan terhadap pelaku ( DPO) MN (22) oleh Tim Opsnal Reskrim polres aceh selatan.

Begitu juga ucapan “Terimakasih kepada seluruh Warga Aceh Khususnya Aceh Selatan yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku MN (22) yang selama ini melarikan diri (DPO)telah berhasil ditangkap dan terimakasih kepada Sat Reskrim Polres Aceh Selatan beserta jajarannya yang telah bekerja ekstra dan Profesional dalam melaksanakan tugas sehingga kasus ini bisa terungkap”ujar Kapolres.

“Keterangan Kasat”Pelaku di tangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Gunung Panton Punti Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi, Minggu, 14 Mei 2023.

“Adapun kronologi kejadian pembunuhan dijelaskan Deno, berawal saat pihaknya mendapat informasi penemuan jenazah seorang laki-laki di sekitar Jalan Lawe Melang, pada Sabtu, 15 April  2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Berdasarkan keterangan saksi, ia melihat banyak darah disekitar jalan tersebut, kemudian saksi melaporkan kejadian ini ke aparat kampung untuk segera melaporkan ke kantor polisi setempat.
“Pihak polsek turun ke TKP dan mengamankan lokasi kejadian,” katanya kasat,

Setelah pihak Reskrim dan polsek turun ke TKP, Langsung melakukan penyelidikan,kasus pembunuhan M.IQbal,polisi mendapatkan titik terang tentang kasus pembunuhan ini.
“Kemudian pada Minggu, 16 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, keuchik Gampong Baroe menghubungi Kapolsek Pasie Raja dan menginformasikan bahwa terduga pelaku pembunuhan yaitu RF masuk ke rumah orang tuanya.

” Dengan Begitu cepat Kapolsek pasie raja bersama dua anggota Polsek Pasie Raja menuju ke rumah terduga tersangka dan setibanya di rumah tersebut Kapolsek Pasie Raja langsung menjumpai pelaku dan membujuk agar menyerahkan diri ke pihak yg berwajib untuk proses hukum,” jelas Deno.

Selanjutnya, RF menyerahkan diri ke polsek Pasie Raja. Kemudian terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

” Dengan penangkapan pelaku ( DPO) MN (22) Deno menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi diduga pelaku tindak pidana pembunuhan M Iqbal sedang berada di Gunung Panton Punti.

“Kemudian kita mengumpulkan seluruh anggota Sat Reskrim untuk melakukan penyisiran di seputaran Gunung Panton Punti. Sekira Pukul 09.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap terduga pelaku utama pembunuhan M Iqbal,” tuturnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan ke Mako Polres Aceh Selatan, pelaku bisa dikenakan Pasal 340/338 KUHP,dengan Hukuman Mati atau paling lama seumur hidup,”

Laporan ( Wan Atjeh)

Related posts