BANDUNG, fokuskriminal.com – Proses hukum terkait kasus pembunuhan di Jalan Sadakeling Kota Bandung yang menewaskan seseorang bernama Bintang Rizki Ramadhan masih terus berjalan. Penasehat hukum saksi pun meminta agar akun tiktok @hanniqinoy untuk tidak mengupload nama dan wajah para saksi.
Seperti diketahui, saat ini kasus ini ditangani Polsek Lengkong Polrestabes Bandung. Pada 11 Juli 2023, jajaran Polsek Lengkong menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut dengan melibatkan pelakunya.
Kasus ini sudah berjalan sekitar setahun lebih. Sejumlah orang menjadi saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Adam, Ricky, Resya, dan Zaky.
Penasehat hukum saksi, Abram Fedrik Manurung menyampaikan, rasa duka mendalam atas kejadian yang menewaskan Bintang. Ia pun menegaskan kliennya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada adegan rekontruksi pun terlihat jelas.
“Dari semua adegan di rekonstruksi itu telah sangat jelas bahwa klien kami tak terlibat dalam peristiwa itu. Ke empat klien kami dalam kejadian di Jalan Sadakeling itu statusnya sebagai saksi. Jadi, kami sebagai penasehat hukum memperingatkan kepada akun tiktok @hanniqinoy untuk menghapus konten-konten yang memperlihatkan nama-nama dan wajah dari pada klien kami,” kata Abram Senin 17 Juli 2023.
Oleh karna itu, pihaknya pun mengimbau kepada akun tiktok tersebut untuk menghapus berita atau konten terkait peristiwa itu.
Selain itu, ia mengharapkan netizen untuk memberikan komentar yang bijak. Mengingat peristiwa itu sedang dalam penanganan Polsek Lengkong yang tentu melaksanakan tugasnya dengan profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Sebagai masyarakat Indonesia yang taat dan sadar pada hukum, mari kami sama-sama hargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
“Kami selaku tim penasehat hukum empat klien memperingatkan ke akun media sosial tiktok tadi jika di kemudian hari ada konten atau berita mengenai peristiwa hukum yang terjadi di Jalan Sadakeling dengan memperlihatkan nama juga wajah klien kami, maka kami akan lakukan upaya hukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya





