SM Kembali Menyurati Menkopolhukam, Kompolnas, Komisi Iii DPR RI, Dan Kapolri, Ini Kata Dr. YK

Fokuskriminal.com_Hari Rabu (08/11/2023) – SM kembali mempertanyakan terkait Laporan Pengaduan Perihal Tindak Lanjut Terhadap Tidak Netral Dalam Penanganan Perkara.

Melalui kuasa hukumnya (SM)  yakni Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH. Mengatakan “ Bahwa dengan CCTV yang sengaja dihilangkan oleh (RJ) yang dibantu oleh Pelapor (YH) yakni Istri (RJ), melalui abang kandung Pelapor (YH) dan Teknisi CCTV maka hal tersebut secara jelas dan meyakinkan  telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 21, untuk itu hal ini sangat merugikan klien kami SM”.

Sebagaimana tertuang pada ayat (1) serta telah Melanggar Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :

”Penyitaan yang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 huruf E ,dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan”

(Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (1))

 “Barang siapa yang melakukan Perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan,dengan cara menghancurkan,menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

(Pasal 221 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).”  Lanjut Pengacara kondang itu.

“Tujuan Saya menyurati terkait perihal tersebut agar segera ditindak lanjuti dan terciptanya keadilan untuk saya” ujar (SM).

“Dengan menyurati kembali instansi terkait, kami bersurat bertujuan untuk mengetahui tindak lanjut perkara ini tanpa harus bertanya-tanya, dan pastinya guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap Klien Kami SM”, kata Dr. YK dengan nada tegas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *