Fokuskriminal.com_Rabu (08/11/2023) – SM kembali menyurati Menkopolhukam, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Kabid Propam Mabes Polri terkait Laporan Pengaduan Perihal tindak lanjut terhadap tidak netral dalam penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Peraturan Nomor 7 tahun 2022, yang seharusnya:
- Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional, dan prosedural;
- Melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan saksama dan penuh rasa tanggungjawab;
AKP RC Butar Butar adalah yang memeriksa oknum Polisi yang berdinas di polres kuansing yang di duga menghilangkan barang bukti berupa isi cctv atas laporan (SM) dimana cctv tersebut merupakan petunjuk perkara dalam pemeriksaan penyidik.
Menurut pernyataan Dr. YK bahwa hal ini juga diatur dalam pasal 10 yang terdapat di Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, yakni Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 :
- Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
Melalui kuasa hukumnya (SM) yakni Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH. Mengatakan “Bahwa Tujuan Kami menyurati kembali perihal Tindak Lanjut terhadap tidak netral dalam penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut agar Klien Kami segera mendapatkan keadilannya serta kepastian hukum, karena hukum kerap kali digunakan sebagai pengingat” Ujar Pengacara Kondang tersebut.