Bangunan informal disepanjang Area Waduk Danau Cincin kembali terus Menjamur,Tak berizin Pemerintah Setempat

Jakarta, fokuskriminal.com
Meliput Giat tinjauan Kelurahan Papanggo kelokasi waduk danau cincin,dalam rangka menindak lanjuti hasil laporan warga setempat atas kembali maraknya bangunan informal tanpa izin pemerintah setempat,diWaduk Danau Cincin jakarta utara , 31/01/2024 pukul 09.30wib s/d selesai

Serentak tinjauan kelokasi Waduk Danau Cincin bersama bapak Lurah Papanggo,Bapak TOMI HARYONO S.E
KASIPAM, WALIKOTA, CAMAT, Ka SUDIN PERTAMANAN & HUTAN KOTA, KA SUDIN SUMBER DAYA AIR,
SATPOLPP, PPSU Kelurahan Papanggo, Babinsa, DISHUB, BHABINKAMTIBMAS Dari POLSEK TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA,3 Pilar

Juga beserta tokoh Masyarakat RW,RT setempat, Hadir menyaksikan keadaan marak berjamurnya Bangunan Informal tak berizin itu, dilokasi tersebut

Sehubungan dengan penegakkan Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum diwilayah Propinsi DKI Jakarta

Dan dalam menindaklanjuti hasil laporan warga tersebut bahwasanya

Hutan Kota Waduk Danau Cincin Rt001 Rw007 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok kota Administrasi Jakarta Utara

Terdapat bangunan informal, berdasarkan hal tersebut diharapkan kepada ketua RT 01 RW 07 Kelurahan Papanggo

Dimohon bantuan untuk menyampaikan surat himbauan kepada pemilik bangunan informal dihutan kota sekitar Waduk Danau Cincin untuk surat himbauan yang ke Dua kalinya

Bersama inspeksi Tinjauan lurah papanggo beserta jajarannya, meninjau kelokasi tersebut

Benar, Terlihat adanya bangunan semakin marak berkembang, Bangunan Informal yang tak berizin itu, berada disepanjang lokasi Waduk Danau Cincin

Hal demikian telah menempati dan mematok tanda tanda, lahan bagian lahan disepanjang Waduk Danau Cincin

Terlihat dalam dokumentasi beberapa bangunan informal jelas pelanggaran dari himbauan peringatan yang kedua kalinya di layangkan sebelumnya

Oleh pemerintah Kelurahan Papanggo dan Pemprov DKI Jakarta setempat, untuk segera membongkar dan menertibkan area tatanan hutan kota

Yang semestinya tidak diperkenankan untuk membangun bangunan informal, sperti berdagang permanen, berjualan diatas lahan tatanan hutan Kota Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara, Tanpa seizin Wilayah pemerintah setempat

Peringatan keras,ini mendapatkan tembusan dari:

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara

Camat kecamatan Tanjung Priok

Ka SATPOL PP Kota Administrasi Jakarta Utara

Ka Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara

Ka Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara

Demikian awak media fokuskriminal.com meliput dilokasi Kejadian Waduk Danau Cincin jakarta Utara

Zulfikar (fokuskriminal.com)

Related posts