Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengedar dan Pemakai Jenis Shabu Shabu.

 

 

Fokus kriminal Siak Hulu

Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap dan menangkap Kasus Tndak Pidana Pengedar dan Pemakai Jenis Shabu Shabu pada Hari Senin 04 Maret 2024 pada pukul 15.00 WIB di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

 

Ketiga Pelaku berhasil diamankan oleh Jajaran Opsnal Siak Hulu atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H melalui Kanit Siak Hulu IPTU Jenetra Putra, S.H.

 

Pengembangan Kasus tersebut bersumber dari informasi Ke Pihak Jajaran Polsek Siak Hulu sehingga Jajaran Polsek membuat strategi pengembangan kasus hingga terungkap.

 

Ketika informasi telah dikembangkan oleh Jajaran Polsek Siak Hulu langsung Kanit Perintahkan ke TIM OPSNAL menuju TKP yang dipimpin oleh IPTU Sutarno, AIPDA Dadang dan BRIPKA Hermatino.

 

Adapun Ketiga tersangka adalah berinisial YG beralamat Desa Koto Kec. Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, BK alamat di Desa Teluk Merempan Kec. Mempura Kabupaten Siak sedangkan BD alamat di Sukajadi.

 

Barang Bukti berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Siak Hulu berupa 1 Bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis Shabu Shabu, 1 Buah plastik bening berukuran kecil pembungkus Shabu Shabu, 1 unit Handphone android merk infinix warna putih, 1 unit Handphone android merk Oppo A35 warna hitam tanpa nomor SIM Card ,1 Set Bong yang terbuat dari botol minuman dan 1 buah kotak handphone Oppo A3 S.

 

Kronologis penangkapan terhadap tersangka berinisial  YG, BK dan BD atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H melalui  Kanit IPTU Jonetra Putra ,S.H ke Pihak TIM OPSNAL sehingga langsung turun ke TKP dan tanpa perlawanan ketiga tersangka berhasil di bawa ke Polsek Siak Hulu guna untuk melakukan proses lanjutan.

 

Pihak Kepolisian Siak Hulu telah melakukan test urine terhadap para pelaku dan dinyatakan positif Amphetamine pada tersangka.

 

Ketika dikonfirmasi Awak Media Fokus Kriminal terhadap Jajaran Kepolisian Bahwa Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja,S.I.K , M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid ,S.H membenarkan hal kejadian yang tak terpuji itu.

 

Barang haram tersebut didapati dari seorang laki laki yang bernama EDO yang tinggal di Pekanbaru dan saat berita ini turun dalan status DPO ungkap Kanit Reskrim Siak Hulu IPTU Jonetra Putra , S.H.

 

Hal kejadian tersebut sangat disesalkan oleh Pihak Jajaran Kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat luas ungkap Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonetra Putra ,S.H.

 

Ketiga pelaku saat ini sedang sedang ditahan di terali besi Polsek Siak Hulu guna proses lanjutan.

 

Pengembangan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu Shabu yang terjadi pada Hari Senin 04 Maret 24 Pihak Jajaran  Kepolisian Siak Hulu akan tetap melakukan pengejaran terhadap EDO dimana saat ini sedang DPO agar Tindak Pidana tersebut dapat terungkap sampai sampai jelas ungkap Kanit Reskrim Siak Hulu.

 

Dan Himbauan Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid ,S.H melalui Kanit Reskrim IPTU Jonetra Putra ,S.H terhadap masyarakat agar jangan segan segan melaporkan terhadap Kepolisian jika ada disekitar kita pengedar ,juga pemakai barang haram itu segera laporkan ke Pihak Kepolisian terdekat.

 

S.Sitinjak

 

Related posts