Terungkapnya Jaringan Gembong Narkoba di Taman Sunter Agung 2 Kelurahan Papanggo,milik jaringan Fredy Pratama

Jakarta Utara, fokuskriminal.com

Meliput giat konfrensi pers,dalam mengungkap Clandeistein Lab Exstacy,Jaringan Narkoba milik Gembong Fredy Pratama,kembali
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus tersebut yang berada dikompleks perumahan mewah kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara Senin 8/4/2024 Pukul 09.00wib s/d selesai

 

Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba.

Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut dari laboratorium tersebut anak buah Fredy mampu memproduksi 1.300.000 butir ekstasi.

“Bahwa clandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi

Dan masih ada lagi bahan baku jutaan yang siap cetak.

Namun yang sudah jadi, baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan,” ucap Mukti saat konferensi pers di perumahan Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Dia menjelaskan, barang-barang itu diimpor Fredy dari China dan masuk ke Indonesia merupakan bahan baku pembuatan narkoba.

Bahan-bahan yang dibeli pun juga disamarkan seakan-akan bukan barang yang dilarang oleh Bea&Cukai.

“Perlu digaris bawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika.

Namun penjelasannya,barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor, melainkan diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” ungkap Mukti.

Sementara, untuk labolatorium narkoba Fredy yang ada di Jakarta Utara

Dikendalikan oleh pelaku inisial D yang ditetapkan menjadi DPO. Pelaku ini kata Mukti, merupakan ahli peracik bahan kimia.

Sementara, untuk pelaku yang telah diamankan enam orang, empat di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Di antaranya inisial A, R, C, dan G.

Sejauh ini polisi telah menetapkan total 64 tersangka jaringan eskobar narkoba.

Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Zulfikar (fokuskriminal.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *