BANDUNG, fokuskriminal.com – Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Soreang. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras dari seorang penjual tanpa izin. “Petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Selasa (11/02/2025).
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelarangan minuman beralkohol. Barang bukti langsung disita, dan pelaku diberikan sanksi tindak pidana ringan. “Kami memberikan STP dan sanksi tipiring kepada penjual,” tegas Aldi.
Polresta Bandung memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Bandung. “Kami akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya. Diharapkan, langkah ini dapat menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
ZULFITRI / TIM FOKRIM JABAR





