Banyuwangi,fokuskriminal.com-
Seorang pemuda, Wiryadianto (20), meninggal dunia setelah ditikam oleh Kuncoro Dedi S (22) di Banyuwangi.
Peristiwa ini bermula dari komentar yang dianggap tidak pantas oleh Wiryadianto di siaran langsung TikTok kekasih Kuncoro, SW, pada 29 Mei 2025.
Meskipun awalnya Kuncoro hanya bermaksud mengklarifikasi komentar tersebut, ia akhirnya membunuh Wiryadianto .
Kronologi Kejadian dan Tuduhan Pembunuhan Berencana
Setelah menerima laporan dari SW, Kuncoro mencari kontak Wiryadianto melalui media sosial.
Tiga hari kemudian, pada 31 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Kuncoro bertemu Wiryadianto di depan rumah SW di Kecamatan Gambiran.
Tanpa basa-basi, Kuncoro langsung menendang dan menikam dada Wiryadianto dengan senjata tajam yang telah disiapkan.
Wiryadianto meninggal di tempat akibat luka tusuk yang parah .
Polisi menduga adanya unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) karena jeda waktu dua hari antara komentar di TikTok dan peristiwa penikaman, serta upaya Kuncoro mencari kontak korban.
Selain Pasal 340 KUHP, polisi juga mempertimbangkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 340 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana, merupakan pasal yang ancaman hukumannya paling berat .
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Unsur utama dari pasal ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam kasus ini, jeda waktu dua hari dan pencarian kontak korban oleh pelaku menjadi indikasi kuat adanya perencanaan .
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti dampak negatif dari penggunaan media sosial dan pentingnya pengendalian emosi.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah memang ada unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
Ancaman pasal 340 KUHP menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Zulfikar Warakas (fokuskriminal.com)





