Kasus ITE, PA Ditahan Resmi!

KEEROM– Petugas dari satuan reserse kriminal Polres Keerom secara resmi telah menyerahkan PA sebagai tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, pada hari Rabu (9/7).

Tersangka dengan inisial PA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2025.

Pemindahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pukul 09.00 WIT, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait.

Kepala Kepolisian Resor Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai ketentuan pasal 45 ayat 4 dan/atau ayat 6 beserta pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilakukan, tersangka secara resmi diterima oleh jaksa penuntut umum sebagai tahanan kejaksaan,” kata kasat Reskrim.

Sayang, Kepala Satuan Reskrim enggan mengungkapkan secara detail mengenai kasus hukum yang menimpa PA. Demikian pula dengan identitas korban.

Polres Keerom berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan hukum dengan cara yang profesional dan terbuka, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (eri).

Layanan Berlangganan Harian Cenderawasih Pos,https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELURUHNYA DI SURAT KABAR DIGITAL CEPOShttps://www.myedisi.com/Fokuskriminal.com –

Related posts