10drama.com –– Menginjak bulan Agustus 2025, terdapat 14 provinsi yang menyediakan penghapusan pajak kendaraan.
Seperti yang diketahui, proses pencerahan akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Di mana prosesnya akan memberikan berbagai pengurangan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program bulanan yang sering diadakan di berbagai daerah ini diterapkan secara berbeda-beda, ada yang menawarkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu atau tunggakan pajaknya.
Selain itu, terdapat pengurangan pajak progresif yang berlaku sepanjang tahun 2025.
Beberapa daerah juga menghilangkan biaya PKB hingga BBNKB II.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut agar pemenuhan kewajiban pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan tepat waktu.
Maka wilayah apa saja yang akan menerapkan penghapusan pajak selama bulan Agustus 2025 berlangsung?
14 Provinsi Menggelar Pemutihan pada Agustus 2025
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini daftar provinsi yang menyelenggarakan penghapusan pajak kendaraan pada Agustus 2025:
1.Aceh
Pemerintah Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program penghapusan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Program penghapusan pajak progresif kendaraan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024, dikutip dari Instagram @bpkaaceh.
2. DKI Jakarta
Agustus menjadi bulan terakhir pemerintah provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 mengenai penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat dapat memperoleh manfaat berupa penghapusan sanksi administratif, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak yang wajib dibayarkan dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program ini dapat diakses melalui Samsat Induk, loket layanan, serta Samsat Keliling yang berada di berbagai wilayah DKI Jakarta.
3. Jawa Barat
Program penghapusan pajak kendaraan di Jawa Barat secara resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran hutang pajak selama dua tahun, yakni tahun saat ini dan tahun sebelumnya.
Biaya Jasa Raharja hanya perlu dibayarkan selama dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan tahun ini.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Agustus 2025.
Program ini menyediakan penghapusan denda keterlambatan serta besaran pajak pokok.
Meskipun demikian, program penghapusan pajak kendaraan bermotor hanya berlaku bagi tiga kelompok wajib pajak, yaitu penduduk miskin yang terdaftar dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
5. Banten
Provinsi berikutnya yang masih menyelenggarakan penghapusan pajak kendaraan bermotor adalah Banten.
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang pelaksanaan program tersebut hingga 31 Oktober 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Program penghapusan pajak kendaraan di Banten memberikan berbagai insentif, misalnya pemilik kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 bebas dari pembayaran denda dan pokok pajak yang belum dibayar.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berikutnya.
6. Riau
Program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 19 Agustus 2025.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Berbagai insentif tersedia, mulai dari penghapusan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan serta penghapusan denda administratif atau denda keterlambatan.
Terdapat pengurangan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir serta tahun ini.
Dikutip dari Bapenda Riau, program penghapusan pajak kendaraan berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum penumpang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
7. Bali
Bapenda Bali memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai tanggal 5 Januari hingga 31 Desember 2025, dengan detail sebagai berikut, dilansir dari akun Instagram @bapendaprovbali:
– Potongan harga 14,35 persen: Kendaraan bermotor dengan kapasitas maksimal 200 cc
– Potongan harga 12,15 persen: Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas lebih dari 200 cc
– Potongan sebesar 24 persen untuk pembayaran pajak BBNKB, pajak progresif, dan BBNKB II.
8. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan program pengurangan PKB dan pokok BBNKB II sampai tanggal 31 Desember 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB, seperti yang diungkapkan oleh Instagram @ditlantas_kaltara.
Kalimantan Utara telah meluncurkan kebijakan pengurangan pajak PKB dan BBNKB sampai akhir tahun 2025.
Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai wujud Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
9. Kalimantan Selatan
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan menawarkan potongan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2025.
Selain itu, tidak ada kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 31 Desember 2025, sebagaimana dilaporkan melalui Instagram @bapendaprovkalselofficial.
10. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan hingga 23 September 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun saat ini tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya perlu membayar pajak tahun ini, semua denda dan tunggakan kami hapuskan. Ini merupakan wujud perhatian sekaligus hadiah untuk masyarakat Kalteng,” kata Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dilansir dari Info Samsat.
Berikut ini adalah insentif dari program penghapusan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:
– Penghapusan Utang Pajak Kendaraan – Pembebasan dari Kewajiban Pajak Kendaraan – Penyelesaian Utang Pajak Kendaraan – Penghapusan Kewajiban Pajak Kendaraan – Pembebasan Pajak Kendaraan yang Tertunggak
– Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
– Bebas Pajak Balik Nama (BBNKB) kendaraan yang berasal dari luar Provinsi
– Tidak ada denda terkait sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya penerbitan BPKB. STNK, dan plat nomor baru.
11. Sumatera Barat
Program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat bisa dimanfaatkan hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta menjadi dorongan pemulihan ekonomi wilayah.
Program penghapusan pajak kendaraan di Sumatera Barat memberikan insentif berupa pembebasan pajak terhadap tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Selain itu, biaya balik nama kendaraan ke-2 serta pajak progresif juga dihapuskan. Demikian pula dengan denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.
12. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 31 Oktober 2025.
Dilansir dari situs Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan layanan guna meningkatkan kenyamanan bagi wajib pajak.
Salah satu insentif yang disediakan adalah perpindahan kendaraan dari luar daerah ke wilayah Provinsi Lampung yang tidak dikenakan pajak tahunan pertama.
13. Sulawesi Selatan
Pada tahun ini, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan pengurangan pajak PKB dan BBNKB untuk yang kedua dan seterusnya.
Berikut ini daftar promonya:
– Potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 9,5 persen untuk masa pajak tahun 2025 – Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen berlaku untuk periode pajak tahun 2025 – Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 9,5 persen pada tahun 2025 – Untuk masa pajak tahun 2025, diberikan potongan PKB sebesar 9,5 persen – Ada pengurangan sebesar 9,5 persen pada pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025
– Bebas denda PKB
Pemotongan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 1 tahun:
– 25 persen untuk kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota di wilayah tersebut
7. Sulawesi Selatan
50 persen untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Sulawesi Selatan.
Program penghapusan pajak ini berlaku sampai 31 Desember 2025, seperti yang dikutip dari Instagram @bapendasulsel.
14. Papua Selatan
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan penghapusan pajak kendaraan hingga tanggal 25 Agustus 2025.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 900.1.13.1/158 Tahun 2025.
Diolah dari 10drama.com dengan judul12 Provinsi Mengadakan Penghapusan Pajak Kendaraan Selama Bulan Agustus 2025, Yang Saja?
(*)
Baca artikel lain dari TribuPriangan.com diGoogle News





