
Jakarta, fokuskriminal.com – Polsek Tanjung Priok memberikan informasi terkait layanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini lebih mudah dan cepat bagi masyarakat wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga yang membutuhkan dokumen penting tersebut untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau administrasi lainnya.


BERITA RESMI
LAYANAN PEMBUATAN SKCK DI POLSEK TANJUNG PRIOK DILAKSANAKAN DENGAN PROSES YANG LEBIH EFEKTIF
Jakarta, fokuskriminal.com – Polsek Tanjung Priok melalui Bagian Humas menginformasikan bahwa layanan pembuatan dan pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan mudah.
Layanan ini tersedia setiap hari kerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Kecamatan Tanjung Priok.
Layanan SKCK di Polsek Tanjung Priok telah dioptimalkan agar masyarakat tidak perlu menunggu lama.
Proses yang lebih efisien ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
SYARAT PEMBUATAN SKCK
Menyiapkan untuk pengisian secara online, dapat dilakukan dirumah maupun Polsek Tanjung Priok.
Dengan kelengkapan online:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ,IJAZAH atau Akte Kelahiran
3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 1 lembar (latar belakang merah)
Apabila ada kendala pengisian online maupun jaringan. Bisa datang dikantor Polsek Tanjung Priok untuk dipandu oleh petugas pelayanan SKCK.
Atau ke kantor Polisi terdekat bagian pelayanan SKCK
WAKTU DAN TEMPAT PELAYANAN
– Waktu: Setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
– Pengambilan: SKCK dapat diambil setelah proses verifikasi pengisian online selesai,dan mendapatkan Notif disetujui dan siap cetak diaplikasi
PENGINGAT PENTING
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono, S.H., mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai jasa pembuatan SKCK yang tidak resmi atau dilakukan oleh orang yang tidak berwenang.
“SKCK hanya dapat dibuat melalui kanal resmi kepolisian untuk menjamin keaslian dan kelengkapan dokumen.
Mohon untuk tidak tertipu oleh penawaran jasa yang menjanjikan proses cepat namun tidak jelas sumbernya,” ucapnya.
Petugas juga akan melakukan verifikasi data dan catatan hukum setiap pemohon untuk memastikan kelayakan pemberian SKCK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga layanan ini dapat memberikan manfaat besar bagi warga yang membutuhkannya.
DUM
KAPOLSEK TANJUNG PRIOK
KOMPOL R. SIGIT KUMONO, S.H.
Reportase
Zulfikar (fokuskriminal.com)





