
JAKARTA UTARA,Fokuskriminal.com – Video perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Calya dan Mini Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, baru-baru ini menjadi sorotan publik di media sosial. Kamis,10/07/2026, Sunter
Insiden ini bermula saat pengemudi Calya diduga mencoba menyelip di jalur yang akan berbelok, memicu ketidaksukaan pengemudi Mini Cooper.
Adu mulut antara kedua pihak tak terelakkan, hingga akhirnya pelaku berinisial G-V melakukan tindakan yang tidak terpuji: menghadang kendaraan korban, merusak kaca spion, serta menekuk wiper mobil korban.
Kerugian yang ditimbulkan dari perusakan ini diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Berkat kecepatan dan ketelitian tim kepolisian, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melacak dan mengamankan pelaku di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa emosi dan beranggapan korban tidak memberinya jalan di jalan raya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan Ancaman, yang mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesabaran dan menyelesaikan perselisihan lalu lintas dengan cara yang damai dan sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.
Zulfikar
Reportase fokuskriminal.com





