BIM : Penumpang yang Sudah Vaksin dapat Lakukan Perjalanan Tanpa Tunjukkan Tes RT PCR

Penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

 

Padang Pariaman, FokusKriminal.com – Seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan didalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Executive General Manager AP II KC BIM., Siswanto mengatakan, bahwa BIM telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.

AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022, ucap Siswanto.

“BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi ditengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Siswanto.

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi, kata Siswanto.

Siswanto juga menambahkan, bahwa seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan diseluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pungkas Siswanto.

Humas AP II KC BIM., Fendrick Sondra menambahkan, prokes diseluruh Bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.

“Prokes ditengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat diseluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra.

“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022,” tutup Fendrick Sondra. (Robbie)

Related posts