Bandung, FokusKriminal.com – Iming-iming menjual minyak goreng dengan harga murah, seorang Ibu berinisial IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.
Kapolresta Bandung., Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.
“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang senilai 50 (Lima Puluh) Juta Rupiah dengan 100 (Seratus) Juta sekian,” ucap Kombes Pol Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (08/03/22).
Setelah mendapatkan laporan, bukti-bukti serta identitas pelaku, Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap pelaku IR.
“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Kusworo.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming-imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 (Lima Ratus) sampai 1.500 (Seribu Lima Ratus) karton minyak goreng.
“Total korban yang melapor ada 18 (Delapan Belas) orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,” kata Kombes Pol Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya IR dilanggar Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (Agusman Lubis)





