Kampar fokuskriminal.com .-
Kantor kepala Desa Sungai lipai kecamatan Gunung sahilan kabupaten Kampar. biarkan bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan kusam di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.
Pada Hari rabu tanggal 30 03 2022 awak media berkunjung ke kantor kepala desa dan terlihat oleh tim awak media bahwa di kantor kepala desa terpasang dan dikibarkan bendera dalam keadaan robek ,lusuh dan kusam kemudian awak media menjumpai Kepala desa untuk mengkonfirmasi tentang terpasangnya bendera yang robek lusuh dan kusam tersebut,saat di konfirmasi awak media,dengan santai kepala desa menjawab seakan akan dengan terpasangnya bendera robek dan kusam itu adalah satu hal yang biasa padahal sudah ada undang undang yang mengaturnya.
Lebih lanjut kepala desa mengatakan juga kepada awak media tiga bulan saya terpilih menjadi kepala desa saya sudah mengajukan pengunduran diri ,segampang itu kah kata kata dari kepala desa ,padahal untuk menjadi kepala desa ada sarat sarat tertentu yang harus dijalankan , sepertinya mengacu pada perkataan kades seakan akan dia menyesal jadi kepala desa ,dengan kata kata yang dikeluarkan kepala desa sungai lipai menurut awak media bukan dari bahasa seorang pemimpin karena untuk menjadi seorang pemimpin tidak ada coba coba sebab sebelum duduk jadi kades sudah ada aturan aturan yang harus di penuhi dan di jalankan ,
Menurut salah seorang warga desa sungai lipai sebut saja ocu Dien ,ketika awak media minta pendapat dari warga desa sungai lipai ” kalau memang seperti itu bahasa yang dikeluarkan kades ,sangat disayangkan kata salah seorang warga terus warga tersebut mengatakan kenapa tidak berpikir waktu mencalonkan diri jadi kades , walaupun ada sekelompok warga mencalonkan dirinya itu karena warga desa percaya dengan kepemimpinan tapi kenapa kok menyesal ,kata warga mengakhiri.
Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara),”
padahal sangat jelas yang tertuang didalam undang undang 1945 didalam pasal 35 dan 35A ancaman dan dendanya didalam pasal tersebut namun di kantor kepala desa tetap berkibar dan sepertinya Kepala desa tak paham undang-undang atau kah dirinya lalai dan lupa.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Tim fokuskriminal.com





