Pelalawan Fokuskriminal.com 08-04-2022.
Sepertinya kepala desa kiyab jaya kecamatan bandar seikijang kabupaten pelalawan provinsi riau biarkan sang pusaka negara Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media yang pertama awak media mengetahui bahwa bendera yang berkibar di kantor desa kiyab jaya sejak tanggal 5 maret tahun 2022 dan ketika tanggal 5 april 2022 terhitung satu bulan bendera dikantor desa kiyab jaya masih juga belum diganti dan dibiarkan berkibar dalam keadaan robek dan kusam
Pada tanggal 05 April 2022 awak media berkunjung ke Desa kiyab jaya diketahui bahwa di kantor desa kiyab jaya tidak ada aktifitas nampak di kantor desa hanya ada beberapa orang yang menggunakan pakaian dinas orang orang yang ada kantor desa acuh takacuh saat awak media yang datang untuk menanyakan kepala desa tapi orang orang tersebut nampak asik ngobrol sementara di luar nampak bendera merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 500,000,000 (lima ratus juta)
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Namun tidak dengan kepala desa kiyab jaya beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media berkunjung kekantor kepala desa pada tanggal 05 april 2022 awak media hendak kompirmasi terkait kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar, artinya jelas bahwa kepala desa beserta staf nya tidak ada yang pedulikan sang saka merah putih. Nampak ada beberapa aparatur yang menunjukkan rasa tidak suka kepada awak media yang datang seraya berkata masalah bendera nanti di ganti kalau dah ada gantinya kalian kan tidak tau saya sedang banyak masalah ujar sekdes
Atau mungkin kepala desa sengaja atau mungkin kepala desa tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Bukankah kepala desa beserta aparatur di gaji oleh uang rakyat dan harus siap mengabdikan kepada masyarakat.
Sangat di sayangkan sikap sekertaris desa kepada awak media yang terlalu acuh tak acuh dan cenderung emosional saat awak media menegur tentang bendera yang terpasang tapi apa lacur sekretaris dan karyawan kantor desa malah cengar cengir dan menggangap teguran awak media seperti angin belaka dan tidak ada tergerak dihati sekretaris desa untuk memerintah karyawan kantor agar segera cepat Menganti bendera kantornya ,ini adalah suatu pembangkangan.
Ujang& red





