Harga Pupuk Subsidi di Rohul Mencekik, Petani Desa Rambah Jaya Menjerit

Rokan Hulu,fokuskriminal.com. – Melambungnya harga jual pupuk subsidi jenis phonska membuat puluhan annggota GAPOKTAN khususnya petani komoditi sawit di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu saat ini meradang. 
Pasalnya harga pupuk subsidi jenis phonska kini mencapai Rp 276000, Per zak. Hal ini jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 175.000. (seratus tujuh puluh lima ribu) per zak, keluhan ini disampaikan
oleh salah seorang Perwakilan GAPOKTAN dari Desa Rambah jaya kecamatan Bangun Purba di Kantor Gabungan wartawan Indonesia Cabang Rokan Hulu, Selasa (31/5/2022) Siang

Dia menambahkan “kami sebagai petani khususnya di daerah ini sangat berat dengan harga tersebut. Seharusnya para pedagang jangan mengambil keuntungan yang mencekik leher kami, Sebab pupuk tersebut sudah mendapat subsidi dari pemerintah,” dan kenapa di Gapoktan Desa Rambah Jaya, sekarang justru di gandeng dengan pupuk non subsidi, kita mendapat jatah pupuk 6 Zak, 3 Zak pupuk phonska Beraubsidi ,2 Zak pupuk TSP kuda laut Non Subsidi dan 1 zak NPK Kebo Mas, (non subsidi) namun kita harus menggambil satu paket kalau tidak mau mengambil satu paket kita tidak boleh menggambil Pupuk, sementara dari 6 Sak kita di suruh bayar Rp 1,660000, Ini sangat memberatkan para petani ” Keluh salah seorang Warga.

Oleh sebab itu, mereka berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk secepatnya bisa memberikan sanksi hukum kepada pengecer yang nakal. Sebab tanpa pupuk phonska kebun sawit kami hasil panen Nya tidak maksimal.

Sedangkan petani lain menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi jenis phonska tersebut tidaklah mudah, karena modus operandi para kios pengecer terlebih dahulu menerima uang dari petani, meskipun pupuk belum datang tapi sejumlah uang sudah disetorkan kepada pihak-pihak pengecer Pupuk dan Kita berharap tindakan tegas dari Dinas terkait di Rohul ” Ujarnya kepada sejumlah wartawan

Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan anggota GAPOKTAN Mengungkapkan bawa Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, instansi yang berwenang mengawasi peredaran dan harga pupuk phonska bersubsidi yakni Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” jadi mereka lah yang turun langsung ke lapangan, melihat dan mengawasi peredaran dan harga pupuk bersubsidi, bukan pihak Dinas Pertanian ” Pungkasnya
***( Alfian top )

Related posts