Barisan Ormas OKp Mengkritisi (BOOM) Menggugat PT.Lotte Chimichal Indonesia Dan Tiga Kelurahan Dalam Perbuatan Melawan Hukum( PMH )

 

CILEGON – fokuskriminal.com .- ABD Rahman Suhu SH, MH, Pengacara perawakan Barisan Ormas dan OKp Mengkritisi (BOOM) Setelah melayangkan surat kepada PT.Lotte tidak pernah mengindahkan, Yang sudah di layangkan oleh BOOM yang terdiri dari 30 ormas dan okp yang bergabung di wadah barisan BOOM sekota cilegon

Yang Kedua Hal-hal yang terkait didalam Organisasi, 30 organisasi yang bernaung di BOOM yang Berk SK Kesbangpol, dan SK Kemenkumham dan atau DIRJEN AHU bahwa Organisasi ini tidak, main-main Organisasi yang terpimpin yang diakui oleh Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia,

Yang ke tiga bahwa Ada Temuan Khusus, Oleh BOOM sendiri dengan kesepakatan yang di sampaikan oleh PT.Lotte CHIMICHAL INDONESIA yang mengatasnamakan Komite itu adalah, Cacat Hukum ini ada 3 dari Kelurahan Yang Notabene menandatangani, terhadap Komite itu sendiri yang SANGAT bertentangan dengan Undang-undang yang ada yaitu UU ASN, dan PMH perbuatan melawan hukum serta menyalah gunakan wewenang
yang hanya di saksikan dan di sepakati hanya tiga kelurahan yang turunan dari aturan perwali nomer 34 tahun 2019 tentang wewenang ASN
Yang keempat yang dilakukan oleh PT.BOOM Sendiri, Organisasi BOOM yang jelas, menyatukan Persepsi Visi Misi Yang Sama Agar BOOM ini Ketika melakukan yang berkaitan dengan “nantinya turun kejalan Aksi Damai bahwa kita akan menerjunkan 6000 orang/Massa yang ada di Kota Cilegon, berdasarkan kesepakatan Yang di lakukan oleh oknum 3 kelurahan yang mengatasnamakan KOMITE yg notabenenya dari 3 kelurahan padahal PT LOTTE skala nasional yang tempat naungan di salah satu kota yaitu kota cilegon padahal skala PT LOTTE tersebut investasi pembangunan hampir menelan 86,3 triliun masak kita hanya dapat ampasnya smntara konten lokal tersebut smntara yang di luar wilayah yang bekerja di PT LOTTE HAMPIR DAPAT SARINYA ini sangat tidak adil skali

Berikutnya bahwa ada satu hal yang di bicarakan oleh Ketua, Dengan Hukum, dengan Humas itu sendiri, bahwa satu tujuan kita, bagaimana mewakili Masyarakat Se-Kota Cilegon Yang Notabene ingin memutus mata rantai, yang sudah di kerjakan yang dulu-dulunya oleh para oknum dan selalu mengatasnamakan masyrakat di sekitar padahal hal tersebut sangat bertentangan sekali kpd lingkungan yang sangat terkena dampak yang tidak bertanggung jawab kita ingin mensejahterakan masyarakat kota Cilegon, kita ingin melakukan pelayanan untuk masyarakat kota Cilegon dengan penuh tanggung jawab Dengan satu komando, serta dalam wadah BOOM jangan ada dusta di antara kita itulah yang selalu di pegang oleh ormas yg tergabung di wadah BOOM ..

Yang telah di sampaikan oleh ketua, dengan dasar asas Hukum, ataupun dengan para Law yer atau pengacara perawakan kondang di jakarta dan kota cilegon dengan asas hukum, Ada temuan PT.Lotte sendiri, sudah menyalahi hukum yang diantaranya berkaitan dengan ketenaga kerjaan, atau uu omnibuslaw dan AMDAL Analisa Dampak Lingkungan, yang ketiga terkait Ruang Angkasa Undangan – Undang Ruang Angkasa yang selalu menggangu ketenangan di ruang lingkup kota cilegon dan atau mencerminkan polusi udara serta darat yang berdebu berserakan mencerminkan hal-hal suatu pekerjaan yang tidak baik terjadinya asap/Polusi pencemaran lingkungan, Bumi oleh “Karena itu maka dengan kesimpulan yang kita sepakati Hari ini BOOM sendiri melayangkan Surat Aksi Kepada Polres Kota Cilegon, dengan berbagai Stekholder diantarnya Disnakertrans, maupun Ketua DPRD Kota Cilegon sebagai pemberitahuan

Untuk bagimna BOOM ini tidak dikesampingkan, tidak di berikan janjii-janji tetapi BOOM itu melakukan gerakan yang pas bahwa tidak ada Kesempatan serta di tindak lanjuti oleh PT LOTTE Berarti yang sebagai perwakilan dari pt LOTTE humas nya bpk NURMAN sangat memukul kita bersama dalam janji atau kebohongan serta mencenderai BOOM bahwa PT.Lotte, kalau kesepakatan itu tetap dijalankan maka PT.Lotte itu tidak akan Cacat Hukum Karena terkotak-kotak yang di berikan PT LOTTE maka di situlah kita kaji secara mendalam aturan perbuatan melawan hukum

Saya berbicara UU Nomor 20 tahun 2021, Delik penyalagunaan wewenang dalam tindak pidana Korupsi Diatur dalam pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, yang dinyatakan sebagai berikut, setiap orang dan dengan tujuan menguntungkan dia sendiri, “Tiga Kelurahaan menguntungkan diri sendiri/Orang lain atau suatu Korporasi menyalagunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan tertentu, atau kedudukan yang merugikan Keuangan negara atau Derah atas nama Kota Cilegon atau Perekonomian Negara atau Derah itu sendir,

Dengan pidana seumur Hidup atau paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta paling banyak satu milyar atau di berhentikan Luranya sendiri atau ASN itu Sendiri, Di pasal 12 huru, Tuturnya, ( Riel )

Related posts