Polres Pelalawan Taja Sosialisasi Peraturan Kapolri No 2 Tentang Cara Bantuan Hukum Oleh Kepolosan Negara Republik Indonesian 

Pelalawan, fokuskriminal.com._  Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Polres Pelalawan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri no.2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sosialisasi di laksanakan bertempat di aula teluk meranti pada Jumat (16/9/2022).

Sosialisasi Hukum di Buka oleh Bapak Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol.SH.MH.sebagsi nara sumber Kasi Kum AKP.Arinal Fajri.SH dan Kasi Propam IPTU Roni Makasuci.SH.di ikuti oleh Pejabat utama dan Personil Polres Pelalawan.

Pelaksanaan sosialisasi Hukum ini mempunyai mahsud untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang mekanisme bantuan hukum yang di berikan olek Kepolisian Republik Indonesia sesuai Perkap no.2 tahun 2017 kepada seluruh anggota Polri beserta keluarga, Pegawai negeri Pada Polri yang mempunyai masalah dengan Hukum.

Bantuan Hukum dapat Berupa :
Konsultasi Hukum,Nasihat Hukum,Saran dan Pendapat Hukum,Advokasi dan Pendampingan.

Pada kesempatan yang sama WakaPolres Pelalawan Menyampaikan Kepada seluruh Personil Polri dan Pegawai negeri Pada Polri untuk memahami Perkap Kapolri nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga bagi personil Polri dan keluarga yang mengalami masalah Hukum dapat memperoleh bantuan atau pendampingan Hukum, di harapkan dengan pendampingan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Melalui Peradilan ataupun di luar Peradilan.ungkap Kompol Antoni Lumban Gaol.SH.MH..**

post by ,red

Related posts