Kepala Desa itik Renday Diduga Gelapkan Honor Para Satgas Covid19

 

Lampung timur  ( Lampung ) fokuskriminal.com . – 
Rabu 16 november 2022 kepala desa itik renday kecamatan melinting kabupaten Lampung timur diduga gelapkan dana covid19 pasalnya saat awak media berkunjung ke Desa itik rendai pada hari selasa hingga rabu pagi dan melakukan audiensi dengan beberapa rt dan limas dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali bahkan seorang RT mengaku tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatan,

Awak media mencoba datang ke kantor desa itik renday namun kepala desa tidak ada di kantornya pada hari rabu tanggal 16 november 2022 awak media sempat berpapasan dengan kepala desa namun langsung menghilang seolah alergi terhadap media,

Padahal rt dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor, bahkan salah satu anggota Rt sebut saja rt mengatakan bahwa waktu penyemprotan kami menggunakan tangki semprot Milik masing masing

Kok bisa padahal pemerintah pusat menganggarkan cukup patantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami kesulitan ekonomi semasa vandemi,

Jika demikian kepala desa harus bertanggung jawab atas perlakuan nya
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,

Cita-cita presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo agar negara yang ia pimpin dapat bersih dari korupsi bagi punggung merindukan bulan

Kepala Desa saja berani melakukan tindak pidana korupsi apa lagi diatas kepala desa, harapan bangsa Indonesia untuk mencapai hidup makmur itu harapan hampa kalau semua aparatur negara tak ada yang takut pada undang-undang

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan

Ujang mirnas & tim *

Related posts