Honor Para Satgas Covid19 Diduga Digelapkan Kepala Desa Pelabuhan Ratu Baru

Lampung timur ( Lampung ) fokuskriminal.com.  fokuskriminal.com
 Rabu 16 november 2022 kepala desa Labuhan ratu baru kecamatan way jepara kabupaten Lampung timur diduga gelapkan dana covid19 pasalnya saat awak media berkunjung ke Desa Labuhan ratu baru  pada hari selasa hingga rabu pagi dan melakukan audiensi dengan beberapa rt dan limas dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali bahkan seorang linmas mengaku tidak pernah dilibatkan dalam segala kegiatan,
Awak media mencoba menjumpai Kepala desa namun atas informasi dari berbagai celoteh warga katanya pak kades sudah tidak aktif karna sakit sudah  cukup lama dan urusan desa di kendalikan oleh jurutulis atau sekdes sejak tahun 2022,
Lebih lanjut awak media menuju kediaman sekdes dan kami bertemu ditempat tinggal sekdes diketahui bahwa sekdes desa Labuhan ratu baru ini bernama bambang,
Atas keterangan bambang selaku sekdes mengatakan bahwa desa tidak menganggarkan honor untuk satgas kalau makan itu kebijakan desa ujar Bambang,
Saat ditanya terkait brapa anggaran covid19 bambang memberikan keterangan yang berbelit belit pasalnya ditanya anggaran tahun 2020 bambang jawab 2021 ditanya 2022 bambang jawab 2021 membingungkan,
Padahal rt dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor, bahkan salah satu anggota Rt yang enggan sebut namanya mengatakan bahwa waktu penyemprotan kami menggunakan tangki semprot Milik masing masing
Kok bisa padahal pemerintah pusat menganggarkan cukup patantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami kesulitan ekonomi semasa vandemi,
Jika demikian kepala desa harus bertanggung jawab atas perlakuan nya
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,
Cita-cita presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo agar negara yang ia pimpin dapat bersih dari korupsi bagi punggung merindukan bulan
Kepala Desa saja berani melakukan tindak pidana korupsi apa lagi diatas kepala desa, harapan bangsa Indonesia untuk mencapai hidup makmur  itu harapan hampa kalau semua aparatur negara tak ada yang takut pada undang-undang
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan
Ujang mirnas & tim *

Related posts