Parah Kepala Sekolah SMPN 20 Mesuji,Pungut Biaya Tour Kepada Siswa Tanpa Perhatikan Keadaan

 

 

Mesuji, fokuskriminal.com. –

14 Desember 2022 dugaan kepala sekolah SMP 20 Mesuji Bukan tak beralasan saat Tim media berkunjung kesekolah tersebut Tim media bertemu dengan dua orang guru, satu diantara mereka yang bersedia menjumpai Tim yang datang kesekolah SMPN 20 mesuji dengan tujuan mengkonfirmasi terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah SMPN 20 Mesuji

 

Lebih lanjut guru ini mengatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak ada sedang ke dinas pendidikan mesuji pak, kemudian kami tanya seputar jumlah siswa guru yang enggan menyebutkan namanya kalau jumlah siswa nanti saya harus lihat data, sambil berlalu tinggalkan Tim dan menuju meja komputer sambil langsung oh maaf jumlah siswa SMP 20 ada 92 siswa terdiri 46 siswa laki laki dan 46 siswa, perempuan ujar sang guru sementara jumlah siswa yang di Pungutan Rp 1,800.000 berjumlah 32 siswa.

 

Sementara guru yang ada dikantor sekolah tidak bisa menjelaskan buat apa saja uang yang dipungut sebanyak 1800,000,buat apa saja karena uang apalagi menurut keterangan salah seorang wali murid menyampaikan dalam suasana ekonomi yang dirasakan sangat sulit ini seharusnya seorang guru bisa membaca situasi jangan hanya memikirkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,kalau seorang guru bisa jadi mereka tersenyum dikarenakan mereka menerima gaji bulanan tapi kami para wali murid yang hidupnya pas pasan ini sangatlah menjadi suatu beban yang sangat berat ujar wali murid yang namanya tidak mau disebutkan karena takut anaknya entah kenapa napa nantinya

 

Dalam melakukan pungutan atau sejenisnya yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ”

 

Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

 

Menurut keterangan dari beberapa orang wali murid mengatakan kalau uang yang di pungut itu digunakan untuk membiayai tour salah satu daerah tujuan tempat wisata , sangat disayangkan dalam kondisi saat ini banyak wali murid mengeluhkan kegiatan tersebut dikarenakan keterbatasan biaya apalagi keadaan penghujung tahun yang mana mereka tengah bersiap siap untuk mengumpulkan biaya menghadapi tahun ajaran baru apalagi anak anak kelas 9 akan melanjutkannya kesekolah menengah atas kata salah seorang wali murid.

 

Tim media yang datang kesekolah sebelumnya berhasil wawancara dengan beberapa orang tua siswa dan mereka

mengatakan benar ada iuran sejumlah

Rp 1,800 000( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) bahkan ada kwitansinya ujar salah seorang siswa SMP

 

Padahal didalam undang-undang saber pungli itu dilarang keras namun mengapa hal ini masih terjadi di sekolah SMP 20 mesuji

 

Didalam pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang sangat jelas sangsinya tapi undang-undang tinggal undang-undang tidak ada kepala sekolah yang takut akan ancaman undang-undang

 

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

 

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

 

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

 

(1) setiap orang;

 

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

 

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

 

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan

 

Ujang mirnas & tim

Related posts