Solok Selatan
Fokuskriminal.com- sabtu,15 Juli/2023 bertempat di gedung nasional muaralabuh Ninik mamak dan tokoh masyarakat berserta dubalang mengadakan rapat dengan tema ” Kebangkitan Alam Surambi Sungai Pagu “, dengan agenda menolak Ranperda RTRW kabupaten solok selatan
Dalam acara tersebut Irwandi selaku ketua panitia menerangkan kegiatan ini dikarenakan terjadinya perubahan dan pergeseran luas wilayah oleh pemerintah daerah Solok Selatan tanpa ada pemberitahuan ataupun sosialisasi terhadap Ninik mamak alam surambi sungai pagu, berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup Daerah Solok Selatan tahun 2021 dan tahun 2022
Pada tahun 2021 luas wilayah kecamatan sungai pagu 596,00km2
Kecamatan KPGD 524,10km2
Dan kecamatan pauh duo348,10km2 namun Pada tahun 2022 terjadi perbedaan luas wilayah diantaranya kecamatan sungai pagu 291,80km2
Kecamatan KPGD 420,54km2,dan kecamatan pauh duo 263,96km2.
Dengan terjadinya pergeseran atau perubahan luas wilayah tersebut Ninik mamak,cadiak pandai,alim ulama,tokoh masyarakat dan dubalang yang hadir dalam acara kebangkitan alam surambi menolak keras atas RAPERDA RTRW kabupaten solok selatan
Dalam acara tersebut turut hadir DR.ZULKHAIRI, NURFIRMANWANSYAH (anggota DPRD provinsi)
ARMEN SYAHJOHAN (anggota DPRD solok Selatan) MUKHLIS ST.Spd(anggota DPRD Solok Selatan)
EDI SUSANTO (Tuanku Rajo Malenggang)
Mukhli selaku anggota DPRD solok selatan yang juga anggota pansus Ranperda RTRW menyatakan bahwa proses ranperda rtrw tersebut masih dalam tahapan pembahasan belum final.dengan adanya pertemuan tokoh masyarakat dan ninik mamak ini suatu hal yg positif.
Terpisah wakil ketua DPRD ARMEN SYAHJOHAN menyatakan akan senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Saya selaku anak kemenakan dan anggota DPRD
Menurutnya,selaku pimpinan DPRD dia menolak tegas dan bersedia berhenti sebagai anggota DPRD dari pada menyetujui Ranperda RTRW tersebut
Armen syahjohan juga menerangkan bahwa beberapa data yang disuguh kan bersumber dari pemda solok selatan diantaranya UU nomor 38 tahun 2003,BPS dan peta rtrw 2012,badan informasi geospasial(BIG)Dan PUTRP solsel tidak satupun yg cocok luas wilayahnya,sekarang pembahasan Ranperda rtrw di pansus “DEADLOCK” Ujarnya(ynt]





