BANDUNG, fokuskriminal.com – Gercep Pisan, Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian di seputaran Jl. Raya Sayuran Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada hari Kamis, 26 Februari 2026.
10 detik menerima laporan, kurang dari 10 menit petugas Polsek Dayeuhkolot langsung tiba ke lokasi dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian.
Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Dayeuhkolot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan standar respons cepat 110: laporan wajib diangkat dalam 10 detik dan polisi tiba di TKP maksimal 10 menit.
Kebijakan ini, yang mengacu pada standar PBB, berlaku nasional, gratis, dan terintegrasi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan keamanan.
A. SULAEMAN / TIM FOKRIM JABAR





