FokusKriminal, Solok – Kota Solok yang selama ini dikenal dengan julukan Kota Serambi Madinah dan Kota Beras tengah menghadapi sorotan terkait aktivitas sejumlah tempat hiburan malam.
Persoalannya bukan semata keberadaan tempat hiburan, melainkan dugaan adanya aktivitas yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi daerah.
Pemerintah Kota Solok sendiri telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya indikasi aktivitas di salah satu tempat hiburan yang patut mendapat perhatian pemerintah daerah maupun aparat terkait.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur kewajiban pelaku usaha tempat hiburan untuk melarang pengunjung membawa, antara lain, narkotika dan obat terlarang, minuman beralkohol, serta melakukan perbuatan asusila.
Di tengah ketentuan tersebut, EraIndependen.com menemukan indikasi adanya penyediaan minuman beralkohol berbagai merek di salah satu tempat hiburan.
Tak hanya itu, tempat hiburan tersebut juga disebut menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat dipesan oleh pengunjung.
Temuan lapangan tersebut tidak berdiri sendiri. Sebuah nota tagihan dari salah satu tempat hiburan turut ditemukan dan mencantumkan sejumlah nama atau merek minuman beralkohol serta nama pemandu lagu berikut tarif yang dikenakan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan penelusuran dan tentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut mengenai asal-usul transaksi, legalitas usaha, serta kesesuaiannya dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
LC Disebut Bisa Dipesan
Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan minuman beralkohol dan pemandu lagu bukan sesuatu yang sulit ditemukan di tempat hiburan tersebut.
Menurut sumber tersebut, pemandu lagu bahkan dapat dipesan sesuai permintaan pengunjung.
“Iya, semuanya telah tersedia di sana. Mulai dari minuman dan LC. LC bisa dipesan sesuai permintaan, apakah mau yang berstatus karyawan atau didatangkan dari luar (freelance), semuanya mereka yang atur,” ungkapnya kepada EraIndependen.com, Kamis (3/9) malam di Kota Solok.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan salah seorang pengunjung dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Konfirmasi dari pihak pengelola serta instansi berwenang tetap diperlukan.
Pengawasan Pemko Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada aspek pengawasan.
Dalam penelusuran sebelumnya, seorang pelaku usaha yang ditemui EraIndependen mengaku tempat usahanya tidak pernah mendapatkan pemeriksaan atau razia dari pemerintah maupun aparat terkait.
Ketika ditanya apakah tempat usahanya pernah diperiksa atau dirazia, pelaku usaha tersebut menjawab sambil tertawa.
“Gak pernah, Bang. Mungkin karena ada pemotongan anggaran dari pusat ya, jadi pakai apa mereka jalan untuk melakukan kegiatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan. Namun, jika benar terdapat usaha hiburan yang belum mendapatkan pemeriksaan secara memadai, hal tersebut layak menjadi pertanyaan publik.
Sebab, keberadaan Perda bukan hanya persoalan administrasi. Regulasi tersebut harus diikuti dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang telah terbukti.
Pemko Diminta Terbuka
Pertanyaan yang kini muncul sederhana: sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Solok terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi di wilayahnya?
Publik berhak mengetahui berapa jumlah tempat hiburan yang memiliki izin, berapa yang telah diperiksa, pelanggaran apa saja yang ditemukan, serta tindakan apa yang diberikan apabila terdapat usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pengawasan dan penertiban dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih.
Apabila temuan minuman beralkohol dan jasa pemandu lagu tersebut memang bertentangan dengan ketentuan perizinan maupun regulasi daerah, masyarakat tentu berharap ada langkah konkret dari instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar izin atau berada dalam koridor aturan yang diperbolehkan, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menunggu Penjelasan Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pariwisata Kota Solok, Satpol PP serta instansi terkait mengenai dugaan penyediaan minuman beralkohol, keberadaan LC, legalitas aktivitas tersebut, serta mekanisme pengawasan terhadap tempat hiburan.
Konfirmasi juga penting untuk mengetahui apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha yang dimaksud dan apakah pernah ditemukan pelanggaran sebelumnya.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan regulasi yang hanya tersimpan dalam lembaran Perda.
Jika aturan memang telah dibuat untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, maka publik berhak melihat bagaimana aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Di sinilah konsistensi pemerintah diuji: bukan sekadar memiliki aturan, tetapi memastikan aturan tersebut berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu.





