Kedapatan Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Pemuda ini Diamankan

RIAU (FokusKriminal.com) – Diduga telah melakukan tindak pidana illegal logging, dua orang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan tim Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Inhu setelah kedapatan mengangkut satu truk kayu olahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FokusKriminal.com, dua orang warga Inhu yang diamankan Tim Opsnal tersebut diantaranya DSH (28) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku dan MA alias A (18) warga Desa Kepayang Sari Dusun Lubuk Kandis Kecamatan Batang Cenaku.

Keduanya diamankan setelah tertangkap tangan mengangkut kayu olahan yang diduga tindak pidana illegal logging pada Senin (30/7) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Lintas Batang Cenaku – Belilas Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda.Juraidi Rabu (1/8) mengatakan untuk kedua terduga memiliki peran masing-masing diantaranya sebagai sopir dan sebagai orang yang membantu melakukan bongkar muat kayu olahan tersebut.

“Keduanya dianggap ikut serta melakukan tindakan illegal logging, penangkapan terhadap DSH alias D yang berperan sebagai sopir dan MA alias A yang berperan membantu memuat kayu olahan, beserta satu unit truk bermuatan kayu olahan dilakukan personil Opsnal Polres Inhu saat tengah melakukan patroli,” ujarnya.

Saat dihentikan truk colt diesel yang bermuatan kayu olahan tersebut, baik supir maupun rekannya tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait kayu olehan yang dibawanya, untuk itu tim akhirnya terpaksa mengamankan kedua terduga tersebut.

“Saat ditanya dokumen tentang kayu olahan yang mereka angkut, baik sopir maupun rekannya tidak dapat memperlihatkanya. Untuk itu mobil truk bermuatan kayu olahan dan kedua pelaku dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Man)

Related posts

Leave a Reply