Kapolres Kampar Sosialisasikan Tentang Zakat Bersama Baznas

Riau,Fokuskriminal.com——Kegiatan Sosialisasi Tentang Zakat oleh Basnas di Gedung Serba Guna Polres Kampar Rabu 01/08/18 pukul 09:30 wib Yang langsung dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira,S.I.K, M.H.

kegiatan ini yang menjadi Narasumber  adalah Ketua Baznas Prov.Riau Dr.Yahanan, M .ag dan Ketua Baznas Kab.Kampar H.Basri Rasyid Dan Wakil Ketua 1 Baznas Kab.Kampar Abazva Annar

Pantauan wartawan fokuskriminal.com Pada kesempatan kegiatan ini Kapolres kampar yang membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada jajaran yang mengikuti Kegitan Sosialisasi  dengan Ucapan terima kasih Kepada Tim Baznas baik dari Prov.Riau maupun dari Kab.Kampar yang akan memberikan sosialisasi.

Ditambahkan oleh kapolres bahwa Personil yang hadir agar memfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang zakat serta bisa menyapaikan hasil dari sosialisasi ini kepada rekan – rekan kita yang lain yang tidak bisa hadir di karenakan ada tugas lain dan Kapolres Menyampaikan pada saat sosialisai belangsung ada sesi tanya jawab, tolong rekan rekan yang belum paham bisa bertanya

Acara selanjudnya adalah sosialisasi tentang zakat yang akan di samapaikan oleh Dr.Yahanan,M.Ag. ketua Baznas Prov.Riau serta Zakat merupakan salah satu Rukun  Islma yang wajib bagi Umat Islam  zakat itu sendiri terbagi dua yaitu Zakat Fitra  dimana kita membyarnya Saat Bulan Suci Ramadhan Menjelang hari raya idhul fitri sedangkan Zakat Mal dimana kita membayarnya kalau kita memiliki penghasilan  atau harta kita sudah mencapai nisabnya atau ketentuan bagi yang sudah wajib Zakat Mal.

Dalam pengumpulan Zakat Pemerintah sudah membentuk Lembaga Resmi yaitu Baznas ( Badan amil zakat nasional) Zakat juga di atur dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat, serta Peraturan Mentri Agama No 30 Tahun 2016 tentang Zakat, dalam Al – Qur’an juga di jelaskan tentang Zakat  Qs. Surat AL – BAQARAH(2): 267.

Mebayar Zakat bisa mendapatkan Pahala dari Allah Swt, Pensucian jiwa, Meredam Amarah Allah Swt, dan Harta kita menjadi Berkah, Bagi orang yang enggan membayar Zakat akan mendatang amarah dari Allah Swt,  yang di jelaskan dalam Al – QUR’AN Qs.surat AL – Taubah (9) ayat 34.

Nilai Nishab Zakat Provesi sama dengan Nishab Emas. Cara menghitungnya  85 gram emas ,1gram emas Rp.587.000 X 85 = 49.895.000 : 12 = 4.158 000  Jadi bagi Yang sudah punya penghasilan selama satu tahun yang mencapai 49.895.000 wajib hukumnya membayar zakat. Atau yang penghasilannya 4jt keatas sebulan kegiatan berakhir pukul 11.00 Wib dengan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar

( Eman melayu )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *