RIAU,(Fokuskriminal.com) – Dengan adanya Dugaan Tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja kering Sabtu 18 Agustus 2018 pukul 16.45 wib Pelaku (KR) Diamankan Polsek singingi dengan bukti laporan Polisi : LP / 20 / VIII / 2018/ Riau / Res Kuansing / Sek Singingi Hilir tanggal 18 Agustus 2018 Dikebun sawit Desa Suka Damai Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing.
Kejadian ini bermula saat anggota Reskrim polsek singingi hilir mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa suka damai kecematan Singingi hilir kabupaten Kuansing sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja, kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah desa suka damai sekira jam 16.45 wib.
Selanjutnya anggota reskrim dengan mendapatkan ciri ciri dari tersangka (KR) langsung melakukan penghadangan terhadap 1 (satu) unit spd motor merk Shogun di perkebunan sawit masyarakat di desa suka damai.
Kemudian KR kita lakukan penggeledahan di dalam kantong celana dan ditemukan 1 (satu) paket kecil yg dibungkus dalam kertas warna putih diduga daun ganja kering dan 5 (lima) lembar kertas paper diletakkan didalam celana dalam dari pelaku.
Kapolres Kuansing Akbp Fibri Karpiananto Sik MH menyampaikan kepada wartawan Fokuskriminal.com melalui humas polres kuansing Akbo Loumban toruan”bahwa pelaku an. KR sudah kita amankan beserta barang bukti satu (1) paket kecil yg dibungkus dalam kertas warna putih diduga daun ganja kering, lima (5) lembar kertas bungkus ganja, satu (1) unit sp. Motor merk suzuki Shogun warna hijau BM 6970 AW, satu (1) unit hp samsung lipat warna hitam,selanjutnya untuk pelaku dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.ungkap humas.
(YULISMAN)