JAKARTA,(Fokuskriminal.com) – Peredaran gelap narkoba di kawasan Cengkareng diungkap jajaran Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (10/8/2018) dengan membekuk lima pengedarnya, yakni AT alias BL (28 tahun), AU alias TG (29 tahun), AA alias BK (31 tahun), MN alias MT (57 tahun), dan DS (29 tahun).
Awal mula kejadian penangkapan pengedar kelas teri itu, saat Unit Narkoba Polsek Metro Cengkareng, mendapatkan laporan soal marak akan peredaran narkoba kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Berawal, dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasar Kebun Pisang RT 05/007 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (10/8/2018), sekira pukul 21.30 WIB.
Dari penggerebekan ini tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius, berhasil mengamankan tiga pria, yaitu AT alias BL, AU alias TG dan AA alias BK.
Polisi pun kini berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain, empat bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,50 gram, satu buah timbangan, satu bendel plastik klip kosong, dan satu ponsel.
Sedangkan dari tangan tersangka AU serta AA, polisi sita satu bungkus plastik klip sabu 5,16 gram, satu bungkus plastik klip sabu 1,12 gram, satu buah timbangan digital, empat bendel plastik klip kosong, sebuah alat hisap shabu atau bong dan cangklong, dan dua unit ponsel.
“Untuk tersangka AT dijerat Pasal 114 ( 1 ) Sub 112 (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka AU dan AA dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009, tentang Narkotika. Mereka selain pemakai, juga edarkan narkoba di wilayah Cengkareng dan sekitarnya,” ungkap Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Khoiri, Minggu (19/8/2018).
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menyebut, dari penangkapan itu pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Alhasil petugas kini kembali menggerebek sebuah rumah pelaku pengedar narkoba berinisial MN alias MT.
“Penggerebekan ini di Jalan Jelambar Utama IV RT 008/008, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (11/8/2018) malam. Usai penangkapan itu, kami temukan juga berbagai barang bukti dari tangan MN, yakni satu linting ganja kering 0,45 gram, 5 bungkus plastik klip berisi sabu 0,83 gram, satu timbangan digital, 5 bendel plastik klip kosong, bong, dua ponsel,” tuturnya.
Tak hanya sampai disitu saja, dari pengakuan MN, diketahui mereka mempunyai rekan berinisial DS. Lalu pihaknya menuju kediaman DS di Kampung Tukang Gajang RT 38/16, Bojong Renged, Teluk Naga, di Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/8/2018), sekira pukul 07.30 WIB.
“Di sana kami temukan barang bukti yaitu satu bungkus plastik klip sabu seberat 33,64 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Tersangka MN dan DS juga dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Antonius.
(Sri Indah)