Memprihatinkan, IRT Kuansing Ditangkap Polisi Karena Kuasai Narkoba

RIAU (FokusKriminal.com) – Pengaruh Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) belakangan memang sudah sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, hampir semua elemen masyarakat sudah menjadi pecandu, mulai dari artis, politikus, ASN, pelajar, mahasiswa bahkan ibu rumah tangga juga sudah banyak yang terpapar barang haram itu.

Salah satunya terjadi di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melalui Satuan Resnarkoba pada Selasa (14/8) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial DW (32) yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika gol – I jenis Sabu.

Penangkapan terhadap DW berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, setelah mendapat informasi, Kasat Resnarkoba langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin IPDA Riduan Butar Butar.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, AKP Adi Pranyoto, DW ditangkap di rumah tersangka yang mana saat di periksa sedang memasak didapur dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup, kemudian ditemukan 1 (satu) Paket plastik bening berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol CDR warna kuning dengan jarak 1 meter dari DW.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan dan pengembangan,” ungkapnya melalui sambungan selulernya.

Kepada tersangka DW, Adi Pranyoto menyebutkan akan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika karena dianggap telah menguasai narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun.(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *