Diduga Intervensi Wartawan, RiauGreen Sayangkan Sikap Oknum ‘AKBP’

RIAU (FokusKriminal.com) – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online RiauGreen.com, Dahari, sayangkan sikap Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, AKBP Andi Salamon yang melakukan pengancaman dan intervensi terhadap salah seorang wartawan RiauGreen.com yang bertugas di Kabupaten Pelalawan bernama Angga Aprinanda.

Kepada FokusKriminal.com, Dahari menuturkan intervensi yang dilakukan oleh Mantan Kabag Ops di Polres Pelalawan itu terhadap Angga Aprinanda yang sedang menjalankan tugas tidak bisa dianggap enteng, karena dapat mengancam kebebasan pers yang nyata-nyata memiliki undang-undang tersendiri.

Dahari menambahkan, keluarnya ucapan Andi Salamon yang disinyalir mengarah pada pengancaman itu berawal dari pemberitaan tentang indikasi permainan dalam pelaksanaan tes urine pada peserta didik baru tingkat SMA sederajat.

“Kalau sudah mengarah pada pengancaman atau intervensi terhadap wartawan, tentu kita sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Kepala BNNK Pelalawan, karena apa yang dilakukan itu bisa mengancam pada kebebasan pers,” ungkapnya kepada FokusKriminal.com.

Lebih lanjut, Dahari menilai Kepala BNNK Pelalawan tidak mengetahui bagaimana jalur dari sebuah pemberitaan, hal ini dikarenakan Andi Salamon langsung menelepon wartawan untuk merubah isi berita. Padahal jika pemberitaan itu memang tidak benar, Ketua BNNK Pelalawan bisa melayangkan surat berupa hak jawab langsung ke Redaksi.

“Dalam rekaman pembicaraan antara wartawan kita Angga dan Bapak Andi Salamon, kita mendengar ada kata-kata yang dilontarkan, ‘Anda jangan macam-macam dengan saya’, selain itu juga ada kata, ‘kau rubah tidak berita tu, kalau tidak kau rubah ku laporkan ke Polisi’. Kata-kata itu sangat kita sayangkan bisa keluar dari mulut seorang yang memiliki pangkat AKBP,” tegasnya.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Undang – Undang Pers, pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan bisa melakukan langkah sesuai dengan UU Nomor 40/1999, sekaligus mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah diperbaharui pada tahun 2017 lalu. Dimana isi MoU tertulis apabila terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka harus diselesaikan dengan mendahulukan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Jika, apabila terjadi kesalahan dalam sebuah produk pemberitaan, korban atau orang yang dirugikan memiliki hak jawab, jadi jangan ujuk-ujuk ancam lapor ke Polisi. Karena Kepala BNNK Pelalawan memiliki hak jawab dan koreksi serta bisa melakukan klarifikasi. Kan email redaksi RiauGreen ada terpampang jelas di dalam Website,” pungkasnya.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan