JAMBI (FokusKriminal.com) – Tim Subdit IV Tipidter Drektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil amankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Lintas Timur, RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pekan lalu.
Tidak hanya ribuan liter BBM ilegal, Polisi juga mengamankan pemiliknya, yakni Mulyadi (41) warga Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi yang dijadikan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan, BBM tersebut merupakan minyak hasil pengolahan dan penimbunan
Selain pemiliknya, barang bukti berupa bahan bakar ribuan liter juga ikut disita. Terhitung yang diamankan ada 44.733 liter atau 44,7 ton solar dan 54.145 liter atau 54,14 ton bensin dengan total BBM 98,87 ton.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdi IV Tipidter, Kompol Fahrurrozi, mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di kawasan tersebut.
“Setelah diselidiki ternyata benar ada aktivitas pengolahan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar dan bensin yang telah diolahnya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Katanya, dari gudang milik Mulyadi, petugas menemukan belasan tedmon ukuran besar sebagai tempat pengolahan dan penampungan BBM ilegal tersebut. Lalu, juga didapati 98,87 ton BBM jenis solar dan bensin yang diduga ilegal dan dikelola sendiri pelaku kemudian dijualnya ke industri.
“Pengakuan tersangka, setelah diolah, kemudian dijualnya kepada industri atau perusahaan dengan harga di bawah standar,” katanya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com
Pengakuan tersangka lagi, kata Fahururrozi, BBM itu didapatnya dalam keadaan mentah dari kawasan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
“Tersangka dikenakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf a,c dan d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” pungkasnya.(Rik)