Biadab, Lelaki ini Ajak Temannya Perkosa Mantan Pacar

JAMBI (FokusKriminal.com) – Aksi keji dan tak beradab menimpa seorang remaja di Kota Jambi. Dua belas orang pria merudapaksa remaja itu secara bergiliran.

Terungkap juga, rudapaksa itu juga melibatkan HRG (15) yang merupakan mantan pacarnya korban. Peristiwa itu terjadi sekira Mei 2018, namun baru terungkap beberapa waktu terakhir.

Kronologi peristiwa itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya.

Aksi itu juga divideokan pakai ponsel HRG.

Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Hasilnya, kita berhasil mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan,” ujar Yudha kepada wartawan.

Yudha membeberkan, tujuh pelaku yang diamankan masih di bawah umur dan sisanya dewasa. Yakni HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17), dan MFK (17).

“Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.

Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.

“TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel,” katanya.

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.

“Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini,” jelasnya.

Pengakuan mantan pacar

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya.

Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.

“Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia,” katanya.

Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. “Tiga kali aku perkosa dia,” ujarnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana 15 tahun.(Rik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *