RIAU, Fokuskriminal.com – Seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun II Kulim Jaya RT.01/ RW 01 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial SN (50), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, menjelaskan, pada penangkapan dilakukan Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil menyita sedikitnya 11 paket diduga narkotika jenis sabu, dari pria berumur setengah abad ini.
“Terlapor SN alias NU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 87/ IX/ 2018/ Riau/ Resrohul/ SPKT/ tanggal 14 September 2018. Pria ini ditangkap berkat laporan warga,” pada Minggu (16/9/2018)
Ia menambahakan, selain menyita 11 paket diduga sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, polisi juga menyita 1 kotak rokok LA, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet plastik.
“Turut disita 1 unit hand phone Nokia warna biru, 23 plasti pembungkus sabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.
Ipda Nanang menerangkan, hasil introgasi, terlapor SN mengakui dirinya memperoleh barang haram diduga shabu dari laki-laki inisial YU yang sempat dicari polisi, namun tidak ditemukan.
“Terhadap pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber : Tribunspekanbaru