Diduga Dibeking Oknum Mengaku Wartawan, Gas Oplosan ini Aman

BALI (FokusKriminal.com) – Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat  Banjar Pengembung Batu Bulan, Provinsi Bali mengeluhkan sulitnya mendapatkan kebutuhan pokok rumah tangganya, salah satunya kebutuhan rumah tangga seperti gas 3 Kg atau tabung melon.

Gas yang diberikan subsidi oleh pemerintah tersebut memang membuat masyarakat bertanya-tanya, meskipun ada namun harga di pasaran tidak sesuai lagi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah, harga untu satu tabung di Provinsi Bali kini berkisar Rp. 21.000 sampai dengan Rp.25.000.

“Gas 3 Kg sudah menjadi kebutuhan dasar bagi ibu rumah tangga, jadi kalau sudah langka seperti ini bisa membuat ibu-ibu stres. Bisa-bisa kami tidak bisa memasak di rumah,” ujar Suciati (52) salah seorang ibu rumah tangga di Banjar Pengembung Batu Bulan.

Dalam penulusuran yang dilakukan oleh tim media FokusKriminal.com di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan yang mengakibatkan gas tabung melon itu langka, hal ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara mengoplos gas dengan memindahkan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.

Hasil penelusuran tim, dari pengakuan masyarakat diketahui salah satu lokasi pengoplosan gas beralamat di samping gudang gas di Jalan Piakan, Banjar pengembung Batu bulan, pengoplosan di samping gudang gas itu diperkirakan sudah beroperasi selama 2 tahun lebih. Selain itu rutinitas pengoplosan mulai sekitar pukul 3 Subuh.

“Seluruh masyarakat sudah tahu tentang pengoplosan yang dilakukan di samping gudang gas itu, tapi tidak ada yang berani menindak, termasuk petugas dan wartawan untuk memberitakan aktivitas itu,” ungkap Hasan (nama samaran).

Beroperasinya gudang pengoplosan tersebut, menurut masyarakat setempat sudah sangat merugikan, sebab gas 3 Kg tersebut menjadi langka dan yang beredar hanya Gas 12 Kg. “Masyarakat hanya bisa membeli Gas 12 Kg, kalau yang tabung melon itu sudah jarang ditemui,” keluhnya.

Terkait kecurigaan masyarakat tentang tidak ditindaknya aktivitas pengoplosan Gas 3 Kg itu salah seorang oknum wartawan dengan inisial F kepada FokusKriminal.com bahwa gudang tersebut adalah milik pribadinya. “Gudang itu milik saya dan silahkan dilaporkan, kalau perlu buatkan berita, biar saya bisa terkenal,” ujarnya santai.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, setiap hal yang dapat merugikan masyarakat minimal 5 tahun denda 10 Miliar, sedangkan berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi, pelaku pengoplos atau penimbun BBM bisa dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda lebih besar 30 Miliar.(Jus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *