Polsek Pangkalan Kerinci Serahkan 52 Kardus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Pekanbaru

PELALAWAN, Fokuskriminal.com – Polsek Pangkalan Kerinci menyerahkan 52 kardus rokok Luffman tanpa cukai Bea Cukai Pekanbaru, Jumat (14/9/2018). Penyerahan dilakukan setelah melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

“Sudah kita serahkan rokok tanpa cukai ini ke Bea Cukai Pekanbaru,” kata Pa Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Ipda Leo Putra Dirgantara kepada media.

Penyerahan 52 kardus rokok ilegal tersebut dilakukan sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang di terima oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan, Jimmy Herman Maruasas.

“Karena masalah cukai ini kewenangannya Bea Cukai,” jelas Iptu Leo.

Sebelumnya, Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan rokok tanpa cukai yang diangkut menggunakan truk, Sabtu (8/9/2018) jam 13.00 WIB. Seorang sopir kini telah dimintai keterangan.Dijelaskan, Ipda Leo, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan membawa Rokok Luffman tanpa cukai,” ungkapnya.

Mendapatkan info tersebut, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Ipda Leo melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci.

“Tepatnya di jembatan Pangkalan Kerinci diamankan satu unit kendaraan Truck Tronton BK 8228 FK warna orange yang dikemudikan oleh Un (44) warga Ujung Padang Simalungun, Sumatrra Utara,” jelas Ipda Leo.

Dari hasil introgasi terhadap sopir, ia mengakui membawa rokok jenis Luffman tanpa bea cukai sebanyak 52 kotak dalam kemasan karton polos warna coklat dibungkus plastik bening.

“Barang tersebut merupakan orderan upah gendong dari He yang beralamat di RM Joko Jalan Lintas Sumatera daerah Kritang, Tembilahan dengan ongkos jalan sebesar Rp 2 juta,” bebernya.

Sumber : Goriau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *