Bareskrim Gulung Tikar Sindikat Judi Online Rp 1 M

JAKARTA, Fokuskriminal.com — Unit 1 Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap judi online di Binjai, Sumatera Utara. Omzet judi mencapai Rp 1 miliar per bulan dengan keuntungan bersih Rp 200 juta per bulan.

Judi telah berjalan 6 bulan dan dikendalikan dari Sumut. Tim berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan.

“Ada dua orang yang diduga pelaku yang kita tangkap. Mereka menyiapkan dua websitewww.acmbet.com dan www.cmobet.com,” kata Dir Tipidum Brigjen Hery Nahak dalam keterangannya Sabtu (15/9/2018).

Pelaku yang dibekuk adalah Sufian alias Asiong yang beralamat di perumahan Ridho Residence, Jalan Amir Hamzah No 4 Binjai Utara.

Dia bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit yang disiapkan untuk menampung dana milik pejudi yang bertaruh di dua situs itu.

“Kita juga menangkap Cica yang beralamat di Komplek De Casa Villa Blok DD No 5 Helvetia, Medan. Perannya sebagai pengelola keuangan,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Misalnya rekening dan barang-barang yang diduga merupakan keuntungan dari hasil judi online.

Juga ada sejumlah uang antara lain 10.500 dollar Australia, 5900 dollar US, 362 dollar Singapura, 3400 yuan, dan Rp 44,4 juta.

Penyidik akan membawa dua tersangka ke Jakarta dan akan memblokir rekening yang terkait dan menelusuri jaringan hingga ke Kamboja

“Kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan cekal atas WNI bernama Wanto. Dia pemilik situs yang kini diduga sedang berada di Kamboja,” tutupnya. (*)

Sumber : Beritasatu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan