RIAU,FokusKriminal.com – Polsek Kunto Darussalam kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis Sabu dipondok perbatasan antara desa Bagan 7 dengan Desa Muara Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kamis (25/10/2018) siang lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku,tersangka berinisial SA alias PE (23) yang tinggal di Desa Lindai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Rokan Hulu – Riau.
Kapolres Rohul AKBP M Hasym Risahondua SIK M.Si saat di konfirmasi wartawan FokusKriminal.com melalalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan ada penangkapan terhadap SA yang berhasil diringkus oleh unit Reskrim tanpa perlawanan dan petugas menggiringnya ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku kita tangkap di sebuah pondok dan seorang yang Kabur masih dilakukan Pengejaran ” ungkap Nanang, kepada wartawan Kamis (25/10/2018).
Dalam penggrebekan di sebuah pondok tersebut,Tim unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam yang dipimpin oleh Bj Tanjung SH,berhasil menyita barang bukti 2 paket plstik besar narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam Plastik bening,kemudian (1) unit timbangan digital, 1 buah bong (alat isap -red) yang terbuat dari botol lasegar,1 bh Hp merk Samsung, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy,serta uang senilai Rp 1.167.000.uang tersebut diduga dari hasil penjulan barang haram dan sejumlah alat bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran Narkotika juga turut diamankan “ungkapnya.
Lebih lanjut Nanang mejelaskan Penangkapan bermula dari informasi yang didapat Polsek Kunto Darussalam dari masyarakat Desa Bagan 7 pada Kamis (25/10/18) Dimana di salah satu pondok yang terletak di perbatasan desa Bagan Tujuh dengan desa Muara Intan kecamatan Kunto Drussalam sering terjadi transaksi narkoba
Mendapat nformasi tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH,langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bj Tanjung SH,selanjutnya
Pada hari Kamisnya, sekitar Pukul 05 00 WIB Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan bermodalkan ciri-ciri dan data diri tersangka SA alias PE.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di areal Pondok yang sudah menjadi Target Oprasi (TO).
Beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang sedang mengendarai Sepeda motor Scoopy masuk kedalam pondok, Tim langsung menggrebek dan merngkus pelaku yakni SA bersama sejumlah barang bukti di sebuah pondok, sedangkan temannya berhasil lolos dari sergapan petugas,
Dari hasil Interogasi tersangka,ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu Pemsok di Kampung Dalam kota Pekan Baru,dan rencananya SA akan menjual sabu sabu kepada Uj warga yang tinggal di Kota lama namun Polisi berhasil meringkus pelaku sebelum sempat melakukan transaksi ” Ungkap Nanang.
Saat ini kami masih terus mengembangkan dan melakukan Pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur sedangkan SA Alias PE Kini sudah di jebloskan ke jeruji besi untuk proses hukum berikut barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam.
Pewarta : Alfian Tob
Editor : Red