RIAU,FokusKriminal.com – Pengacara Solidaritas Pers Indonesia – Riau, DR YUDI KRESMEN SH MH ‘ Mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan keterlibatan AM( bupati red) tidak di ragukan lagi. Pasalnya hal ini di tuangkan dalam dokumen resmi dari LHA BPKP RI, kejaksaan, melalui surat dakwaan JPU, dan amar putusan pengadilan Negeri Pekanbaru dan amar putusan hakim tipikor, Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyebut nama Amril Mukminin salah satu oknum yang menikmati dana bansos, sebesar 10 juta. Dan di kuatkan oleh ahli pers dari dewan pers, mengatakan bahwa kasus ini murni pelanggaran KeJ, sudah sesuai dengan asas hukum lex apecialist derogat lex generalis, bahwa saudara toro telah melanggar Kej. Maka terdakwa harus di bebas kan dari dakwaan JPU ” tegas DR Yudi Kresman SH MH Pengacara.Solidaritas pers Riau.
Drama hukum yang diduga dimainkan oleh AM terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018). Kasus yang di awali dari penyidikan pihak Polda Riau itu sejak semula sudah diduga kuat adanya konspirasi untuk mengkriminalisasi Pers.
Pasalnya, media harianberantas telah memuat berita terkait kasus mega korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar sesuai hasil audit dari BPKP, yang ternyata melibatkan didalamnya diduga AM yang notabene adalah Bupati Bengkalis saat ini.
Sementara di tempat berbeda, toro laia sangat bersyukur dan berdo’a kebenaran di pihaknya. “Semoga Tuhan menunjukkan kebenaran kepada kita semua, karena sidang kali ini telah menunjukkan pertanda kebenaran dan keadilan itu masih ada. Ini bermula dari keinginan AM untuk mengkriminalisasi Pers di Riau ketika pers bekerja sesuai tupoksinya, dan memberitakan kasus korupsi besar di wilayah daerah Kabupaten Bengkalis, mereka ingin membungkam media dengan cara keji,” terang Toro Laia usai sidang.
Toro Laia menyebutkan bahwa persidangan kali ini, Senin 29 Oktober 2018 sesuai rencana agenda sidang akan menghadirkan 2 saksi ahli antara lain, saksi ahli dari ITE, dan saksi ahli dari Dewan Pers.
Namun dari kedua saksi ahli tersebut saksi ahli ITE tidak hadir, dan yang dapat dihadirkan oleh JPU, hanya saksi ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo. “Agenda sidang hari ini seyogyanya akan menghadirkan 2 saksi ahli, yaitu saksi ahli ITE dan saksi ahli dari Dewan Pers, namun dengan tidak diketaui alasan yang sebenarnya, saksi ahli ITE tidak hadir, sehingga dari pihak pelapor hanya ada JPU. Sedangkan saksi ahli dari Dewan Pers menghadirkan pak Heru,”kata Toro melanjutkan.
Agenda sidang yang ke-16 hari ini di PN Pekanbaru, JPU menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen SH MH
Menurut Ahli Pers, bahwa pengaduan Bupati AM terhadap Harianberantas.co.id, telah final sesuai PPR Dewan Pers. Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ yang pernah dimediasi dan di sidang pleno-kan oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Dewan Pers.
Selain itu, dalam masalah ini, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dihadapan Majelis Hakim dalam sidang, langsung membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.
Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada Harianberantas.co.id dengan tegas meminta majelis hakim, masalah laporan Bupati AM terhadap harianberantas.co.id tersebut diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kami menganggap ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi sidang pleno dengan ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers Jakarta, dan ini sudah final, karena ini murni adalah kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana dalam PPR yang kami keluarkan,” sebut Heru.
REPORTER : ABIDAH
SUMBER : RANAH RIAU.COM