SP3 Kasus Habieb Riziek Sah, Sukmawati Kalah

JABAR (FokusKriminal.com) – Sidang praperadilan SP3 kasus dugaan Penodaan Pancasila yang berlangsung, Selasa (23/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1a Kota Bandung akhirnya dimenangkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) atas penggugat Sukmawati Soekarno putri.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB itu dipimpin Hakim Tunggal, Muhammad Razad yang membacakan amar Putusan pengadilan menolak gugatan penggugat Sukmawati Soekarno Putri atas Surat Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Jawa Barat.

Sidang sendiri mendapat pengawalan dari ratusan anggota FPI dan para simpatisan Habieb Riziek Shihab. Saat Hakim membacakan Amar putusan para anggota FPI yang memenuhi ruang sidang mengucapkan takbir, setelah mendengar Hakim membacakan amar putusan sebagian melakukan sujud syukur, Hakim Muhammad Razad kembali mengetuk palu menandai berakhirnya sidang.

Suasana diluar sidang sendiri para laskar FPI bergantian menyampaikan orasi, mereka berharap hakim menolak gugatan yang diajukan Sukmawati dan menganggap keputusan SP3 Kasus Penodaan Pancasila yang dikeluarkan Polda Jawa Barat sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Salah seorang simpatisan diluar sidang yang sempat di mintai tanggapanya atas ditolaknya praperadilan Sukmawati. “Kami bersyukur ternyata hakim bekerja sesuai dengan kebenaran dan hati nurani,” ucap Yadi Mulyadi simpatisan dari garut.

Sampai berita ini diturunkan massa yang memenuhi halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung berangsur membubarkan diri. (Edi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *