BALI, FokusKriminal.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar pada Sabtu (21/7) lalu. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang wanita yang diketahui bernama Ni Made Dwi Partimawati alias Ayik (30) asal Gianyar dan Ni Made Arnasih (45) alias Ibu Celeng asal Klungkung.
Kedua pelaku ditangkap di rumah Ni Made Arnasih di Banjar Lebah, Semarapura Kangin, Klungkung, Jumat (12/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku sudah menggelapkan 41 sepeda motor berbagai jenis dan merk dengan modus berpura-pura menyewa sepeda motor dengan dalih ada pesanan penyewaan oleh tamu yang menginap di villa yang ada di Ubud dan setelah sepeda motor didapatkan, sepeda motor tersebut digadaikan. Kemudian hasil gadai dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan kepada Wartawan Fokusakriminal.com” bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korbannya bernama I Ketut Darsa (46) pada Kamis (11/10). Saat melapor, korban mengatakan bahwa pelaku Ayik menyewa sepeda motor di CV. Ubud Taksu milik korban, Jalan Nyuh Kuning 3X, Pengosekan, Desa Mas, Ubud, Gianyar. Kemudian, pelaku membuat perjanjian dengan korban untuk menyewa sepeda motor Vario dengan uang sewa sebesar Rp 50 ribu per hari dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan sewa Rp 100 ribu per hari.
“Waktu berjalan, pelaku mengingkari perjanjian dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut tepat waktu. Dengan adanya kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 35 juta,” kata Kabid Humas Polda Bali, Sabtu (13/10).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Ayik. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor yang disewa oleh Ayik telah digadaikan kepada Ni Made Arnasih alias Ibu Celeng di Banjar Lebah Klungkung.
Selanjutnya tim opsnal menuju ke rumah Ibu Celeng. Saat diintrogasi, Ibu Celeng mengakui telah menerima 41 unit sepeda motor berbagai merek. Selanjutnya, polisi menyita dan mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit sepeda motor kemapolsek dari rumah Ibu Celeng dan beberapa TKP di wilayah Karangasem, yaitu Yeh Malet, Angantelu dan Padangbai,” bebernya.
Menurut Kabid Humas, peran kedua pelaku berbeda. “Pelaku Ayik sebagai pemetik dibeberapa rental di wilayah Ubud. Sedangkan Ibu Celeng sebagai penadah atau penerima sepeda motor untuk dijual kepada masyarakat di daerah Karangasem dan Klungkung,” imbuhnya.
Pewarta : IDewa
Edolitor : Eman Melayu