Terpidana Kasus Korupsi menghilang Belasan Tahun  Berhasil Di Amankan Tim Kajari OKU

SUMSEL, FokusKriminal.com –Keberhasilan tim Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu OKU Sumatera Selatan, berhasil  mengamankan mantan Camat Muaradua Kisam berinisial (SM) di era tahun 1998.

SM yang patut diduga terkait Kasus Korupsi yang telah  divonis 8 (Delapan) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. pada tahun 2001 yang lalu.

Namun ketika proses Hukum berjalan terpidana tidak ditahan diduga terpidana menghilang,” Jelas Kepala Kejari OKU, Bayu Pramesti, SH, melalui Kasi Intelijen  Abu Nawas, SH, didampingi Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring, SH, Ari dodi, SH, Faris affy, SH dan Eral Fauzi, SH.

Kita sudah lama mengintai terpidana SM. dan sampai pada klimaksnya, dihari Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16:30 WIB. kita dari Tim langsung mendatangi ke rumah terpidana di Jln Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang Sumsel. Dan pada saat didatangi untuk diamankan yang bersangkutan tidak malakukan  perlawanan, lalu  langsung kita bawah ke Kajati, untuk di periksa, selanjutnya guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani Hukuman di LP Pakjo,” kata Abu Nawas kasi Intelijen Kajari OKU.

Walaupun sudah 17 (Tujuh Belas) tahun, tidak membuat kasus ini dihentikan dan tidak ada istilah hangus, apa lagi yang bersangkutan sudah divonis, dan kasusnya adalah tentang Korupsi, yang bersangkutan sudah divonis majelis Hakim dan sekarang yang bersangkutan pun sudah ditahan dan menjalani hukuman penjara,”Jelas Kasi Intelijen Kajari OKU.

,”Kenapa baru sekarang, lanjut Kasi Intelijen,” Mengapa tidak ditahan dari dulu sewaktu proses hukumnya,berkemungkinan waktu menjalani proses hukum, yang bersangkutan ditangguhkan alias tidak ditahan, Namun proses hukum tetap jalan,“Setelah divonis yang bersangkutan harus menjalani hukuman,”Terang Kasi Intelijen Kajari OKU.

Mengenai kasusnya itu terjadi di Tahun 1999 yang lalu, dimana waktu Terpidana SM menjabat sebagai camat Muaradua Kisam dan waktu itu masih masuk ke Kabupaten OKU. dan sekarang sudah terpisah menjadi 3 (Tiga), Kabupaten OKU Induk atau Baturaja, Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan,”Imbuhnya.

Pada saat Desa di lingkungan kecamatan Muaradua Kisam tahun 1998 mendapatkan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang berjumlah Rp.10 (Sepuluh) juta Perdesanya. Sedangkan dari jumlah Desa yang dapat JPS sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) Desa, disaat proses pencairan, masing-masing Desa mengalami pemotongan oleh SM saat menjabat  Camat melalui stafnya yang berkisar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu) hingga Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu). Tukasnya.

Kasusnya diproses hingga divonis Hakim. Memang yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh presiden,” sewaktu peristiwa SM masih tinggal di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kab OKU,” Pungkasnya.

 

Pewarta    :  marshal

Editor        :  Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *