JAMBI, Fokuskriminal.com – Pedagang talang gulo menyambut baik dan mengapresiasi kinerja pemerintah Kota Jambi setelah adanya keputusan oleh pemerintah Kota Jambi terkait aturan dan jam operasional pasar angso duo baru setelah di relokasi.
Sebagaimana di ketahui, berdasarkan peraturan pemerintah Kota Jambi sejak satu tahun yang lalu, aktivitas jam operasional pasar angso Duo hanya di perbolehkan mulai Pukul 04.00 wib s/d 18.00 wib.
Dedi, salah satu pedagang menuturkan sangatlah mendukung kinerja pemerintah Kota Jambi dalam menerapkan aturan.
“Kami atas nama pedagang dipasar induk talang gulo menyatakan dukungan sepenuh nya kepada pemko, ketegasan seperti ini yang kami inginkan dari pemko” Ungkap dedi.
Ditambahkan nya, selama ini kami selalu mendesak dan menuntut janji pemko agar menerapkan peraturan dan meminta komitmen awal sebelum direlokasi ke talang gulo.
“Sudah setahun yang lalu, sebelum di relokasi pemkot menyatakan pasar malam hanya ada di talang gulo, dan pasar angso Duo boleh beroperasi dari Pukul 04.00 wib s/d 18.00 wib.” ujarnya
Ia berharap pada pemko Jambi agar sekali ini lebih tegas dan tidak ada lagi istilah tarik ulur, agar citra pemerintah lebih baik dimata masyarakat khusus nya pedagang.
(Otoy)