TULANG BAWANG, Fokuskriminal.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus AN (48), AR (34) dan SA (28), yang merupakan pelaku penjual kupon judi togel (toto gelap).
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, para pelaku ditangkap hari Sabtu (22/12/2018), sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Kampung Gedung Karya Jitu.
“AN yang berprofesi buruh, AR dan SA yang berprofesi pedagang, mereka merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Junaidi.
Para pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di Pasar Gedung Karya Jitu ada orang yang berjualan kupon judi togel.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dibawah pimpinan Kanit Binmas Ipda Abdullah, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pertama ditangkap pelaku AN usai menjual kopun judi togel, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AR dan SA. Selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” papar Iptu Junaidi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa HP (handphone) Xiaomi, HP Samsung, HP Advan, HP Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 797 Ribu dan 3 buah buku bonggol pemasang togel.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.” Tutup Kapolsek.
(Ruslan/Santoso)