CIREBON, Fokuskriminal.com – Satreskrim Polres Kota Cirebon berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi secara online dengan tarif Rp1,5 juta per sekali kencan, di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang muncikari berinisial ME dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial WN di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018).
Kapolres Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy menuturkan, WN ditangkap di salah satu hotel, yang merupakan tempat praktik bisnis prostitusi tersebut.
“WN, wanita PSK di Kota Cirebon ini, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kota Cirebon di salah satu hotel yang merupakan tempat dari bisnis yang dilakukan muncikari. Ia juga bekerja sebagai DJ (disc jockey) di tempat hiburan tersebut ” ujar Roland, Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan, setelah menangkap WN, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ME yang berperan sebagai muncikari. Dalam bisnis prostitusi online ini, ME menggunakan media sosial dan aplikasi Whatsapp untuk menjajakan WN kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
“Dalam menjalankan bisnisnya muncikari tersebut menawarkan teman-teman wanitanya melalui media sosial dan Whatsapp dengan harga Rp1,5 juta sekali kencan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon selular, dua unit mobil, dan sejumlah uang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(erh)