JAKARTA, Fokuskriminal.com – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, diadukan telah melecehkan dan memperkosa seorang sang mantan asisten yang ditugaskan sebagai sekretaris pribadi, April 2016 hingga November 2018.
Pelecehan dan pemerkosaan disebut sudah berulang kali terjadi dalam periode dua tahun.
“Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama,” katanya di Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta , Jumat (28/12/2018) melansir dari Tempo.co.
Korban RA(27), membeberkan kesaksian tentang dugaan skandal kejahatan seks dan penyalahgunaan kekuasaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pelecehan seksual dilakukan di dalam maupun luar kantor sementara perlindungan tak didapatnya dari perusahaan.
Sejak pertama kali mengalami RA mendapakan kekerasan seksual pada 2016, Ia mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain.
“Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual,” kata RA.
RA mengaku sempat melakukan percobaan bunuh diri namun dicegah temannya atas peristiwa dialaminya.
Rencananya, RA mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk akan membuat laporan resmi atas peristiwa yang dituturkannya itu ke kepolisian Senin 31 Desember mendatang. (*)
Editor : Red