TULANG BAWANG, Fokuskriminal.com – Ditresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus terduga Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, di Desa Karya Jitu Mukti, Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang, Rabu (23/1/2019).
Pelaku adalah berinisal AS (32), warga Desa Karya Jitu Mukti, Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Karya Jitu Mukti, Kec. Rawa Jitu.
Polres Lampung melalui Anggota Sat. Narkoba Polres tulang bawang bergerak di lokasi sudah ditargetkan dan meringkus seorang laki-laki berinisial AS terduka kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus di dalam kertas alumunium foil Dengan Berat BRUTO 0,13 Gram.
Tersangka di Pasal jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polres Lampung guna proses lebih lanjut. ( */Red)