TULANG BAWANG, Fokiskriminal.com – Sat Narkoba Polres Tulang Bawang meringkus terduga bandar Narkotika jenis sabu, di Jalan Durian Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang, Rabu (23/1/2019).
Pelaku berinisial J (30), warga Sungai Sidang Kec. Rawa Jitu Utara Kab. Mesuji.
Sebelumnya Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Durian Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Polres Tulang Bawang melalui Anggota Sat. Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pemuda berinisial J yang diduga sebagai bandar sabu.
Dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna HITAM, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 5 (lima) Bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat Kristal warna putih di duga NARKOTIKA jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna hijau dengan logo MENTOS, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah pilpet bengkok, 1 (satu) buah pipet, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet dan 1 (satu) buh tas warna hitam berlogo SLVR
Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Tulang Bawang guna proses lebih lanjut (*/Red)