Transaksi di Hotel, Polsek Rumbai Bekuk Pelaku Narkotika Jenis Sabu

PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Polsek Rumbai berhasil membekuk seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Parkiran Mobil Hotel Sukajadi Jl.Melur Kel.Harjosari Kec.Sukajadi Kota pekanbaru, Sabtu (26/1/2019).

Pelaku adalah RN (25), warga Jl.Meranti sempurna. Timur Kec.Payung sekaki Kota Pekanbaru.

Berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkotika di Hotel Sukajadi Pekanbaru.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polsek Rumbai melalui Kanit Reskrim Iptu selamet segera melakukan penyelidik (undercover buy) di TKP sekira pukul 21.00 Wib.

Petugas akhirnya membekuk pelaku saat duduk diatas motor, meski pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang haram tersebut di dalam rokok Merk Lucky strek.

Dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus paket kecil diduga Narkotika Jenis shabu shabu, 1 (satu) kotak Rokok Merk Lucky Strek, 1 (satu) kotak bedak Merk PIXY wrn Putih, 1 (satu)unit HP Merk Xiomi Retmi 5 A wrn Hitam. Dan 1 (satu) unit motor Merk Honda beat Street wrn Hitam,BM 3616 AAE.

” Dari keterangan tersangka RN barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka, ujar Kanit Reskrim Iptu selamet kepada fokuskriminal.com.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diamakan ke Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut, tutupnya (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *